Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Mendukung penuh langkah Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB yang akan melaporkan dugaan usaha ilegal dan penyerobotan sepadan sungai di Cabang Santi, Kelurahan Penatoi ke Polres Bima Kota.
Berdasarkan pantauan lapangan dan konfirmasi Dinas Tata Ruang, lokasi tersebut hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan untuk ruko. Namun faktanya digunakan sebagai tempat produksi beton dan diduga masuk ke area sepadan sungai.
Adapun tuntutan kami, 1. Satreskrim Polres Bima Kota segera proses laporan pidana terkait usaha tanpa izin dan perusakan lingkungan.
2. Satpol PP Kota Bima lakukan penyegelan dan penertiban lokasi. Jangan tunggu sampai banjir datang.
3. Dinas Tata Ruang dan DLH Kota Bima audit seluruh usaha di bantaran sungai Kota Bima. Cabut izin jika menyalahi peruntukan.
4. Pemerintah Kota Bima tegakkan Perda Tata Ruang. Sepadan sungai bukan untuk industri.
Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal. IMB ruko jangan disulap jadi pabrik. Sungai adalah ruang publik, bukan untuk ditimbun. Pungkasnya pada BAPEKA NUSANTARA Bima, 27 Agustus 2026






