Lobar NTB ~ Bapeka Nusantara ~ Praktik mafia tanah dengan modus akta siluman kembali mencuat di Lombok Barat. Kali ini seorang pejabat umum yang seharusnya menjadi penjaga keotentikan akta, justru dilaporkan ke tiga institusi penegak hukum sekaligus.
Law Office Eka Jauhari SH dan Partners resmi melaporkan Notaris Djudju Hendro, S.H. M.Kn. yang berkantor di Jalan H.L. Anggrat No. 3, Gerung, Lombok Barat, ke Polda NTB, Kantor BPN Lombok Barat, dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Lobar.
Laporan ini bukan kaleng-kaleng. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berlapis Dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik, pelanggaran berat prosedur jabatan notaris, dan pelanggaran kode etik.
Tanah 11.740 M² Harga Rp 700 Juta, Baru Dibayar Rp 350 Juta Tapi Akta Ditulis Lunas
Korban adalah Harmuni, pemilik sah tanah bersertifikat SHM No. 02523 seluas 11.740 m² di Temeran, Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan. Sekotong, kabupaten Lombok Barat.
Fakta yang dihimpun Bapeka Nusantara, Transaksi terjadi 18 Desember 2019. Anehnya, transaksi ratusan juta itu tidak dilakukan di kantor notaris, melainkan di Lesehan Gading, Rembiga, Kota Mataram di luar wilayah kerja notaris. Ini jelas-jelas melanggar UU Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014.
Saat itu diserahkan uang Rp 350 Juta sebagai UANG MUKA dari total Rp 700 Juta. Notaris hadir dan menyaksikan langsung bahwa itu baru DP 50%.
Namun yang terjadi kemudian sungguh mengejutkan. Dalam Akta Jual Beli yang dibuat, tertulis kalimat seolah-olah pembayaran telah Lunas Sepenuhnya.
DIDUGA TIDAK DIBACAKAN, TIDAK DIJELASKAN, SALINAN TIDAK DIBERIKAN
Ini yang paling fatal. Berdasarkan UU Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) huruf m, notaris WAJIB membacakan dan menjelaskan isi akta kepada para pihak sebelum ditandatangani.
Law Office Eka Jauhari menduga Akta tidak dibacakan dan tidak dijelaskan kepada Harmuni yang notabene adalah penjual dan pemilik asal tanah.
Kemudian mirisnya, salinan akta sengaja tidak diserahkan kepada Harmuni, sehingga korban tidak tahu bahwa isi akta telah dipelintir menjadi “Lunas”.
Anehnya ada peran ibu dari terlapor yang diduga menjadi perantara yang menutup-nutupi informasi. Apakah ini bagian dari skema skenario??
“Kita laporkan atas tiga hal: dugaan pemalsuan keterangan dalam akta ke Polda NTB dan BPN Lombok Barat, serta pelanggaran kode etik ke MPD Lombok Barat,” tegas Eka Jauhari, S.H. kepada Bapeka Nusantara, Selasa (13/10/2026).
Pihak Law Office sudah melayangkan Somasi 2 kali, pada 28 Juni 2026 dan 6 Juli 2026. Tidak ada tanggapan. Baru setelah somasi kedua, muncul perantara yang berjanji akan melunasi sisa Rp 350 Juta, tapi hingga hari ini Janji Tinggal Janji, Uang Tak Kunjung Dibayar.
Akta Otentik Jangan Dicederai
Bapeka Nusantara menegaskan, akta notaris adalah akta otentik, alat bukti yang sempurna. Jika pejabat umumnya sendiri diduga melakukan tipu muslihat, maka kepercayaan publik terhadap institusi notaris bisa runtuh.
Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya sanksi etik berupa pemberhentian dari MPD, tapi juga pidana Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Djudju Hendro, S.H., M.Kn. belum memberikan klarifikasi. Redaksi Bapeka Nusantara masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi terlapor, BPN Lobar, dan MPD Lobar demi keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Ali bin Ahmad
Editor: Team Investigasi Bapeka Nusantara Bima, 13 Oktober 2026














