Mataram, NTB. Media.Bapeka Nusantara.my.id.Gubernur NTB dan Bupati Dompu desak Manajemen RSUD NTB Paksa Orang Tua Pasien Tidak Mampu Bernama Aldo Jual Rumah untuk Bayar Rumah sakit
Inilah watak asli rezim Saat ini. Rakyat miskin dalam keadaan sekarat pun diperas habis demi ambisi untuk memperkaya diri.
Nasib Malang menimpa Aldo (20), pasien kurang Mampu asal Kabupaten Dompu yang menjadi korban penganiayaan Berat sehingga mengalami kerusakan pada jaringan otak akibat hantaman benda tajam. Belum sembuh dari rasa sakit akibat luka penganiayaan dan luka bekas operasi, kini dipaksa jual rumah orang tuanya untuk melunasi sisa tunggakan biaya operasi.
Sejauh ini, Aldo sudah tiga kali menjalani operasi di RSUP NTB. Namun untuk memperoleh tindakan medis, sebelum dilakukan operasi pertama, pihak RSUP NTB meminta jaminan KTP pasien dan Uang.
Uang sebesar Rp.20 juta hasil iuran warga di Desa O’o untuk biaya hidup selama menjalani pengobatan di Mataram, justru dipakai untuk jaminan. Demi kesembuhan anaknya, Orang tua Aldo bapak Ibrahim (55) terpaksa menyerah kan uang tersebut demi kesembuhan anaknya, sehingga untuk biaya hidup, orang tua Aldo harus menggadaikan rumah.
Setelah operasi ketiga, pihak RSUP NTB kembali menuntut jaminan uang dan KTP keluarga. Puncaknya, pada hari selasa tanggal 6 Oktober 2026, Aldo dianjurkan bisa keluar dari rawat inap dan menjalani pengobatan rawat jalan.
Ironinya, sebelum orang tua Aldo bisa melunasi Biaya rumah sakit lebih kurang Rp.70 juta, Aldo ditahan oleh petugas Rumah sakit. Sedangkan orang tuanya diperbolehkan pulang, dengan catatan, pihak keluarga harus kembali membawa uang jaminan agar bisa membawa pulang Aldo. Hal ini membuat orang tua Aldo kehilangan akal dan menghubungi Pengurus Ikatan Keluarga Pasien karena uang di kantong hanya ada Rp.500 ribu buat kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan pada pertemuan sebelumnya dengan pihak manajemen RSUP NTB dengan IKP untuk membahas tentang pembiayaan rumah sakit Aldo, menghasilkan kesepakatan, bahwa biaya rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Dompu.
Singkatnya, saat Aldo diputuskan untuk bisa pulang setelah menjalani operasi tahap ketiga, Pihak RSUP NTB kembali menuntut jaminan. Hal ini kemudian di pertanyakan oleh Pengurus Ikatan Keluarga Pasien, mengapa petugas menahan Aldo dan meminta jaminan uang dan KTP untuk kedua kalinya? sedangkan sudah ada kepastian sumber pembiayaan bagi Aldo selama di rawat di RSUP NTB.
Petugas RS yang sedang piket menyampaikan, jika petugas saat itu hanya diperintahkan untuk meminta jaminan dan belum menerima arahan dari manajemen terkait kepastian biaya rumah sakit. Kemudian petugas meminta pengurus IKP untuk menunggu hasil koordinasi.
Namun sampai menjelang Magrib, petugas RS belum juga menyampaikan kapan Aldo bisa dibawa pulang, sehingga pengurus IKP berinisiatif untuk mengeluarkan paksa Aldo dari kamar rawat inap. Ini sama dengan cerita dalam film tentang membebaskan Nara pidana di penjara yang melewati penjagaan super ketat.
Tepat di depan Stasiun Perawat stand by di lantai 3 ruang sendang gile Gedung Irna B, Aldo yang didorong menggunakan kursi Roda oleh Pengurus IKP langsung ditahan oleh Perawat yang memicu keributan.
Tanpa basa basi, nakes yang sedang berjaga berkata, yang lain boleh pulang, Aldo harus tetap di sini sebelum melunasi tunggakan. Kemudian perawat yang lain mengatakan, jika pun Aldo dibawa pulang, Aldo tidak dikasih Obat.
Mendengar kalimat ancaman dari Nakes yang bertugas, Pengurus IKP langsung mengecam tindakan tersebut sebagai kejahatan dan mengatakan, Cara kerja dan hubungan komunikasi kalian dengan manajemen sungguh sangat buruk. Dengan nada keras, pengurus IKP melanjutkan, bahwa urusan Aldo menjadi tanggung jawab IKP dan manajemen, biar Aldo pulang untuk istrahat dulu.
Bukannya mengendur, Para nakes yang sedang bertugas justru semakin murka dan mengancam balik Pengurus IKP, namun tak lagi dipedulikan. Pengurus IKP mendorong paksa Aldo di kursi Roda yang menambah murka nakes hingga melayangkan cacian dan kutukan.
Sampai tulisan ini dibuat, status Aldo masih dianggap tahanan rumah sakit sebelum pihak keluarga melunasi seluruh biaya rumah sakit. Baik pemerintah Kabupaten Dompu maupun Pemprov NTB sama-sama tidak mau bertanggung jawab untuk menjamin Kesehatan Aldo.
Sedangkan Aldo memiliki kartu BPJS, atau pemerintah daerah memiliki anggaran yang tersedia melalui Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang setiap tahun ditetapkan melalui APBD 1 dan 2. Hal ini menunjukkan, jika Gubernur NTB dan Bupati Dompu sama-sama menginstruksikan Manajemen RSUD Provinsi NTB Untuk memeras Orang tua Aldo dengan dalih, Pasien korban tindak kriminal tidak ditanggung BPJS.
Padahal RSUP NTB sudah menandatangani Program UHC dengan Pemkab Dompu. Meskipun tidak di cover BPJS, RSUD NTB harusnya menuntut tanggung jawab Pemkab Dompu dan Pemprov NTB untuk membiayai secara keseluruhan biaya kesehatan pasien kurang mampu.
Bukannya membantu dan menegakkan keadilan bagi korban tindak kriminal, gubernur NTB dan Bupati Dompu justru menjadikan penderitaan Aldo sebagai ruang eksploitasi.
Ikatan Keluarga Pasien (IKP)
Tim Investigasi NTB














