BCW Resmi Laporkan Mantan Kadis Diduga Korupsi Dana Hibah Dikpora di Bima Rp4,481 Miliar ke Diskrimsus Polda NTB

banner 120x600

MATARAM – Bapeka Nusantara ~ Perlawanan terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Bima terus menguat. Bima Corruption Watch (BCW), lembaga pengawas independen masyarakat, resmi melaporkan oknum eks kepala dinas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemarupan Anggaran Dana Hibah Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (DIKPORA) Kabupaten Bima TA 2025-2026 senilai Rp4,481 Miliar ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda NTB.

Laporan disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif BCW, Andriansyah, S.H, pada Rabu, 14 Oktober 2026 di Ruang Pelayanan Polda NTB, Mataram.

Identitas Resmi Pelapor: Bima Corruption Watch (BCW) No Laporan BCW, 0892/A/BCW/VII/2026.

No Laporan Diskrimsus TBLP/19/LAP/X/2026/Diskrimsus. Nilai Rp4,481 Miliar Sumber Dana Anggaran Hibah DIKPORA Kab. Bima TA 2025-2026.

Berdasarkan hasil pemantauan, investigasi awal dan kaji dokumen yang dilakukan BCW, ditemukan kejanggalan serius pada beberapa pos pengeluaran yang tidak transparan:

1. Pengadaan Alat Peraga PAUD/TK Rp1,31 Miliar.

2. Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima Rp1 Miliar.

3. Pengadaan Laptop: Rp806 Juta.

4. Pengadaan Buku serta pos pengadaan lainnya. Belum terinci jelas / Tidak ada RAB satuan.

“Disebutkan pula bahwa pada beberapa item pengadaan tidak dijelaskan rincian satuan harga, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pemarupan anggaran dan kerugian keuangan negara. Selain itu, masih terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang belum diselesaikan terkait pengelolaan keuangan di lingkungan DIKPORA Kabupaten Bima. Ungkap BCW dalam laporannya

Dalam laporan resmi tersebut, BCW melaporkan 4 pihak yang dinilai paling bertanggung jawab.

1. PLT. Kepala Dinas DIKPORA Kabupaten Bima.

2. Kepala Bidang PAUD/TK yang juga menjabat sebagai PLT. Sekretaris Dinas DIKPORA Kabupaten Bima Dinilai terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat jelas.

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DIKPORA Kabupaten Bima Bertanggung jawab penuh atas proses pengadaan.

4. Siti Zahro, Direktur CV INTISOFT DATAKOM INDONESIA Selaku pemenang tender yang dinilai janggal.

Direktur Eksekutif BCW, Andriansyah, S.H., menyampaikan pernyataan keras usai melapor. “Kami memandang adanya sejumlah kejanggalan yang sangat mendasar. Mulai dari penyaluran yang dinilai ngawur, tidak adanya rincian harga yang transparan, hingga temuan BPK yang belum tuntas. Ini adalah uang rakyat, dan rakyat berhak mengetahui ke mana dana itu mengalir dan untuk apa digunakan secara jelas”.

Kami mendesak Diskrimsus Polda NTB, khususnya Unit III Tipikor, untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tuntas, transparan, dan tidak memandang siapa pelakunya. Jika diperlukan, kami siap melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya sampai ke tingkat MABES Polri maupun KPK jika proses ini tidak berjalan serius. Tegas Andriansyah

TUNTUTAN BCW KEPADA POLDA NTB, 1. Segera melakukan penyelidikan hukum secara mendalam dan menyeluruh atas seluruh transaksi dana hibah DIKPORA TA 2025-2026.

2. Memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

3. Mengumumkan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara berkala sebagai bentuk transparansi.

4. Menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan NTB yang belum diselesaikan.

Laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat yang dilakukan untuk memastikan dana publik dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. BCW berkomitmen mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas dan tidak ada satu pun pihak yang dilindungi.

Demi perimbangan pemberitaan, Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

TIM INVESTIGASI BAPEKA NUSANTARA, Redaksi: Aryadin.

Tembusan:

1. Kapolda NTB.

2. Dirkrimsus Polda NTB.

3. Mabes Polri.

4. KPK RI.

5. BPK Perwakilan NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *