APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan Rp2,15 triliun,

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Pemerintah Kabupaten Bima bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (25/9/2026).

Jadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun Facebook “Ndaim Ruma Rengge Sape” Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin, S.H.

Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari memimpin Paripurna APBD-P 2026, didampingi Bupati Bima Ady Mahyudi. Ditargetkan tiga agenda utama dibahas dalam rapat tersebut, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah.

Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja melalui proses pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama.

Postur APBD-P 2026 Kabupaten Bima, berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sekitar Rp2,15 triliun, terdiri atas. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,91 miliar. Pendapatan transfer Rp1,91 triliun. Dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,21 triliun, yang meliputi,

– Belanja operasi Rp1,78 triliun.

– Belanja modal Rp130,16 miliar.

– Belanja tidak terduga Rp5,5 miliar.

– Belanja transfer Rp293,71 miliar.

Bupati Ady Mahyudi menegaskan bahwa perubahan APBD tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan program pemerintah tetap menjawab kebutuhan masyarakat. Penyerahan dokumen persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 dari DPRD ke Bupati Bima – komitmen sinergi eksekutif legislatif

Enam prioritas menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni peningkatan kualitas pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur dasar daerah, peningkatan produktivitas sektor unggulan, pengendalian inflasi, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

“Pengelolaan anggaran daerah harus bermuara pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran diarahkan pada kepentingan pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Bupati Ady Mahyudi.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *