Pemdes Lamere Panggil Warga Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Netralitas Kades Dipertanyakan Warga

banner 120x600

Bima, Sape – Bapeka Nusantara ~ Pemerintah Desa Lamere Kecamatan Sape Kabupaten Bima mengeluarkan Surat Panggilan Nomor: 06.17/10/X/2026 kepada warga berinisial DU terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tentang ITE.

Surat yang ditandatangani Kades Lamere Fajadar H. Kader itu dikeluarkan menindaklanjuti laporan saudari Sumiati dkk pada Rabu, 07 Oktober 2026. Dalam surat disebutkan, DU diminta hadir pada Kamis, 08 Oktober 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Lamere untuk klarifikasi dan diupayakan penyelesaian melalui musyawarah.

Polemik muncul setelah surat panggilan tersebut beredar di media sosial. Pemilik akun Facebook Idhar menyoroti peran Pemdes yang seharusnya menjadi penengah yang adil, bukan terkesan memihak.

“Pemerintah desa memiliki peran penting menjaga ketertiban dan keharmonisan. Setiap surat panggilan seharusnya bertujuan mempertemukan kedua belah pihak, mendengarkan keterangan secara adil, serta mencari solusi terbaik, bukan justru memojokkan salah satu pihak,” tulis Idhar dalam postingannya yang mendapat 19 like dan 14 share.

Menurutnya, Pemdes adalah pelayan masyarakat dan pengayom, bukan hakim yang menjatuhkan vonis sepihak. Keadilan harus dimulai dari kesediaan mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang.

Sementara itu, postingan yang menjadi sumber laporan diduga memuat tudingan serius terkait dugaan pengurusan TKI/TKW senilai Rp 5 Juta, dugaan penipuan rekening Bank Malaysia konversi Ringgit ke Rupiah 3 kali, serta persoalan pribadi lainnya.

Catatan Redaksi, Hingga berita ini ditayangkan, Bapeka Nusantara masih berupaya mengkonfirmasi Kades Lamere Fajadar H. Kader dan kedua belah pihak (Sumiati dan Darmini Umar) untuk cover both sides. Pemdes Lamere secara kewenangan hanya berhak memfasilitasi mediasi/musyawarah, sedangkan penilaian ada tidaknya pelanggaran Pasal 27A UU ITE sepenuhnya menjadi kewenangan APH.

Jika musyawarah di tingkat desa buntu, mekanisme hukum selanjutnya adalah laporan resmi ke Polres Bima melalui Unit Tipidter (Red/Bapeka Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *