Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Beredar informasi di masyarakat Kota Bima terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oknum Kepala Inspektorat Kabupaten Bima. Yang bersangkutan diduga merangkap sebagai pengurus Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi tersebut menjadi sorotan publik mengingat Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki tugas mengawasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk program MBG yang dananya bersumber dari APBN.
Ini jelas potensi benturan kepentingan. Masa wasit merangkap pemain. Bagaimana fungsi pengawasan bisa jalan kalau pengawasnya ikut jadi pelaksana di lapangan. Ujar Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara, Pimred, Sabtu (05/09/2026).
Dikonfirmasi Bungkam, Bapeka Nusantara mengaku telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada yang bersangkutan melalui WhatsApp pribadi pada hari Sabtu . Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi dari oknum Kepala Inspektorat tersebut.
Sikap bungkam pejabat publik saat dikonfirmasi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kode etik ASN.
Potensi Pelanggaran Bapeka Nusantara menilai, jika benar informasi tersebut, maka hal ini berpotensi melanggar,
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 23 terkait larangan rangkap jabatan
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
3. PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran SPPG
“SPPG pegang anggaran besar untuk bahan pangan, operasional dapur, dan gaji. Kalau yang mengawasi merangkap mengelola, maka siapa yang menjamin akuntabilitasnya,” tegas Bung Danil
Desak Pemeriksaan Atas dasar tersebut, Bapeka Nusantara mendesak: 1. Inspektur Kota Bima segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait SPPG kelurahan Lewirato kecamatan mpunda Kota Bima.
2. Bupati Bima Bima menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin.
3. KASN RI dan Itjen Kemendagri ikut mengawasi agar tidak ada pembiaran
“Kami tidak menuduh. Kami hanya minta kejelasan. Jabatan publik adalah amanah. Jangan sampai Inspektorat Kabupaten Bima yang harusnya jadi garda terdepan pengawasan, justru menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya terkait dugaan keterlibatan oknum kepala Inspektorat rangkap pengurus Dapur MBG, hingga berita ditayangkan belum ada keterangan resmi.(Red/Aryadin)














