Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Viral berbagai platform media sosial Facebook di unggah oleh akun “Nas Kalate Jr” Tim Kuasa Hukum H. Afandir resmi melaporkan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima, Ahyani, S.Ag., M.M., dan pemilik akun Facebook “Syarif Era” ke Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (8/9/2026).
Laporan tersebut teregistrasi buntut unggahan di media sosial yang dinilai mengandung dugaan pengungkapan data pribadi dan penyerangan nama baik.
Disinyalir, kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Adhar S.H., M.H., Safran S.H., M.H., dan Abdul Rahman Salman Paris S.H., M.H., CIM, menyampaikan bahwa kliennya keberatan atas beredarnya informasi berupa foto, nama, dan pekerjaan H. Afandir di media sosial.
“Dalam laporan kami menduga adanya pelanggaran Pasal 65 jo. Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP jo. UU ITE terkait pengungkapan data pribadi. Selain itu juga dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE jo. Pasal 433 KUHP terkait penyerangan kehormatan,” ujar salah satu kuasa hukum saat dikonfirmasi Bapeka.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa ini berawal dari ketidakpuasan terhadap kebijakan Bupati Bima yang melakukan mutasi 4 orang Kepala Sekolah di wilayah Wera. Klien mereka disebut-sebut sebagai pihak yang berada di balik kebijakan tersebut.
Kuasa hukum juga mendesak Bupati Bima untuk menindaklanjuti secara internal jika terbukti ada pelanggaran disiplin ASN.
Tanggapan masih ditunggu, hingga berita ini ditayangkan, Bapeka Nusantara telah berupaya menghubungi pihak Kabag Kesra Pemkab Bima, Ahyani, S.Ag., M.M., untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi. Melalui via WhatsApp pribadinya, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban karena di blokir olehnya.
Bapeka Nusantara juga belum mendapat konfirmasi dari pihak Ditreskrimsus Polda NTB terkait status penanganan laporan tersebut. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi.














