Danil Akbar: Jangan Jadikan Perkara Japong Sebagai Arena Intervensi Kekuasaan Diduga Oknum Dewan dan Keluarga Tegaskan Tidak Intervensi Penyidik PPA Polres Bima Kota

banner 120x600

Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Danil Akbar selaku keluarga Arif Rahman alias Japong angkat bicara setelah mendampingi proses hukum yang sedang berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.

Dalam rilisnya kepada Bapeka Nusantara, Danil menyampaikan adanya informasi yang berkembang di ruang PPA mengenai dugaan adanya komunikasi dari pihak eksternal, termasuk disebut-sebut adanya keterlibatan pihak keluarga korban dan adanya komunikasi anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial RFD kepada Kapolres Bima Kota. Informasi tersebut belum terkonfirmasi resmi dan masih perlu diuji.

“Saya tidak ingin menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan sebelum semuanya dibuktikan. Tetapi kalau benar ada intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, maka ini persoalan serius. Sebab penyidik harus diberi ruang untuk bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti dan hukum acara, bukan berdasarkan tekanan dari siapa pun,” ujar Danil.

Danil juga menyayangkan berkembangnya tudingan bahwa pihak keluarga Japong seolah-olah melakukan intervensi kepada penyidik PPA.

Klarifikasi Keluarga 1. Keluarga tidak pernah mengintervensi proses hukum.
2. Tidak pernah datang kepada penyidik untuk meminta perkara dihentikan, mengubah keterangan, atau menghilangkan alat bukti.
3. Tidak pernah meminta agar Japong dibebaskan.
4. Pendampingan yang dilakukan hanya untuk memastikan Japong hadir saat dipanggil dan menghormati prosedur hukum.

“Mendampingi orang yang sedang berhadapan dengan hukum bukan berarti mengintervensi hukum. Kalau Japong memang melakukan kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami akan menghormati proses tersebut,” tegasnya.

Danil juga meminta proses hukum berjalan dua arah dan objektif. Jika perkara KDRT diproses, maka dugaan penganiayaan terhadap Japong yang disebut ada pengakuan dalam pemeriksaan juga harus diproses.

“Satu perkara tidak boleh menghapus perkara lainnya. Dalam KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, keterangan saksi merupakan alat bukti. Keterangan itu harus diuji dengan saksi lain, bukti medis, CCTV apabila ada,” tambahnya.

Ia juga meminta Kapolres Bima Kota untuk menjaga independensi dan profesionalitas penyidik PPA, serta menempatkan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

“Jangan mentang-mentang seseorang mempunyai jabatan, kemudian merasa bisa menentukan bagaimana penyidik harus bekerja. Perkara ini bukan hanya soal siapa yang paling kuat, tapi apakah hukum benar-benar berjalan,” pungkas Danil.

Catatan Redaksi, Hingga berita ini dipublikasikan, Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Polres Bima Kota dan pihak terkait yang disebut dalam informasi tersebut untuk keberimbangan informasi.(Red/Bapeka Nusantara Investigative)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *