Viral!! Paud Ambi Dompu Resmi Dilaporkan dan Desak Kejari, Diduga Bangun Pakai Dana Revitalisasi Tidak Sesuai Izin 

banner 120x600

Dompu ~ Bapeka Nusantara ~ Surat pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi PAUD Ambi di Kabupaten Dompu menarik perhatian publik. Pengaduan dengan Nomor: 01/Umum/VIII/2026 itu resmi disampaikan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pelapor atas nama HARDIN, SH dalam suratnya menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara pada lembaga PAUD Ambi.

Diduga beda alamat izin dan lokasi fisik, berdasarkan pengaduan tersebut, PAUD Ambi terdaftar sesuai Izin Operasional Nomor: 426/098/Dikpora/2019 dan data Dapodik beralamat di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.

Namun dalam fakta lapangan, pengelola PAUD Ambi diduga telah membangun dan beroperasi di lokasi baru yaitu “Dusun Perumahan Baru, Desa Matua”.

“Lokasi baru tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Izin Operasional dan titik koordinat pada aplikasi Dapodik,” tulis Hardin dalam surat pengaduannya.

Ia juga menduga kegiatan membangun dan operasional di lokasi baru, tidak pernah mengajukan perubahan alamat/izin operasional baru kepada Dinas Pendidikan.

Diduga Langgar Permendikbud & Rugikan Negara, Hardin menduga perbuatan tersebut melanggar Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Pasal 5 dan Pasal 10, yang mewajibkan penyelenggaraan sesuai izin serta setiap perubahan wajib lapor.

Lebih lanjut, ia menyorot penggunaan Anggaran Revitalisasi. “Jika alamat Dapodik tidak sesuai dengan fakta, berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Hardin saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Desakan ke APH dan DPRD. Dalam suratnya, Hardin meminta Kejari Dompu. 1. L Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan terhadap PAUD Ambi di kedua alamat.

2. Menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Memproses hukum jika dianggap merugikan keuangan negara

Ia juga meminta Ketua DPRD Dompu, Muttakun, untuk serius mengatensi dan mengevaluasi PAUD Ambi.

“Negara tidak boleh kalah dengan sikap oknum yang menerobos aturan seperti ini. Ini perlu diberantas tuntas,” tegas Hardin.

Pimpred Bapeka Nusantara, Aryadin, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut dana pendidikan anak usia dini yang bersumber dari APBN.

“Kami mendesak Kejari Dompu, Dinas Dikpora, dan Inspektorat segera turun. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana revitalisasi karena perbedaan data administrasi,” ujar Aryadin.

Bapeka membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pengelola PAUD Ambi dan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.(Red/Tim Investigasi Bapeka Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *