Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Polemik Proyek Revitalisasi Ruang Seni Budaya SMKN 2 Kota Bima senilai *Rp 990.713.000, sumber ABT APBN TA 2026 kembali mencuat. Bukannya membuka RAB secara transparan sesuai amanat UU KIP, Kepsek SMKN 2 Kota Bima dalam video klarifikasinya yang beredar di YouTube justru diduga menyalahkan wartawan.
Dalam video berdurasi pendek yang diunggah di kanal YouTube https://youtu.be/k6aS4e6LFZI, Kepsek memberikan bantahan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut pekerjaan diduga tidak sesuai spek RAB dengan selisih hitungan tim investigasi hingga Rp 490 Juta.
Bukannya menjelaskan secara rinci item RAB, progres fisik atap rangka lama yang disorot, hingga dinding yang belum finish, Kepsek dalam video tersebut justru menyampaikan narasi yang terkesan menyudutkan wartawan yang melakukan kontrol sosial.
Sikap tersebut langsung mendapat reaksi keras dari kalangan jurnalis dan LSM. Pasalnya, RAB Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari uang negara (APBN) adalah Informasi Publik yang Wajib Terbuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tugas wartawan itu jelas di UU Pers No. 40 Tahun 1999, mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. Kalau RAB ditutup-tutupi dengan alasan internal, itu jelas melanggar KIP. Pasal 11 KIP menyebutkan RAB, DED, Kontrak adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat,” tegas Tim Investigasi Bapeka Nusantara, Aryadin.
Bahkan, menutup akses informasi proyek fisik sekolah dan menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta.
Tim Bapeka Nusantara dan DPD KPK PANRI Kota Bima sebelumnya telah melayangkan surat audiensi resmi kepada Kepsek SMKN 2 Kota Bima dan KCD Dikbud Bima untuk membuka RAB secara transparan. Jika dalam 2×24 jam tidak ada klarifikasi terbuka, laporan resmi akan dilayangkan ke Inspektorat NTB, Kemendikdasmen, hingga APH.
Catatan Redaksi, Hingga berita bantahan ini diturunkan, Redaksi Bapeka Nusantara masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepsek SMKN 2 Kota Bima sesuai Kode Etik Jurnalistik. Video klarifikasi lengkap dapat disaksikan di YouTube: https://youtu.be/k6aS4e6LFZI (Red/Aryadin/Tim Investigasi)














