Pekerjaan Revitalisasi SMKN 2 Kota Bima Diduga Tak Sesuai Spek RAB

banner 120x600

Bima Kota ~ Bapeka Nusantara ~ Tim Gabungan Media Bapeka Nusantara yang dipimpin ARYADIN bersama Lembaga DPD KPK PANRI Kota Bima yang dinahkodai Suharjon (Sekjen) lakukan investigasi intens di SMKN 2 Kota Bima beberapa hari lalu.

Fokus investigasi menyoroti Program Revitalisasi Satuan Pendidikan – Revitalisasi Bangunan Ruang Seni Budaya SMKN 2 Kota Bima dengan nilai bantuan Rp. 990.713.000, bersumber dari ABT APBN Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksana 120 hari kalender. Pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P25P) SMKN 2 Kota Bima. (Data sesuai papan informasi publik di lokasi).

Adapun rangkaian anggaran bangunan (RAB) yang menjadi pertanyaan besar adalah dugaan tidak kesesuaian antara besarnya anggaran dengan spesifikasi pekerjaan di lapangan.

Suharjon Sekjen DPD KPK PANRI Kota Bima menyampaikan kepada Bapeka

“Proyek rehabilitasi sekolah ini anggarannya hampir 1 miliar rupiah. Jika memang seperti itu langkah kerjanya, patut diduga kuat ada yang tidak beres. Bayangkan saja, jika rehab gedung harusnya diganti semua dengan yang baru. Hitungan kami, itu menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 juta rupiah saja. Dari nominal uang di papan informasi publik Rp 990 Juta, selisih 490 Juta kemana?”

Dokumentasi video yang diambil tim investigasi menunjukkan kondisi atap bangunan yang masih menggunakan rangka baja lama, dinding plesteran belum finishing total, dan beberapa sisi bangunan terlihat belum direvitalisasi secara menyeluruh. Padahal anggaran hampir 1 Miliar.

Terhadap oknum Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bima, kami sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dewan Pimpinan Pusat DPP KPK PANRI untuk menindaklanjuti laporan dari DPD KPK PANRI Kota Bima agar melanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Hasil dokumentasi video dan foto-foto papan informasi sudah lengkap, tegas Suharjon.

Suharjon menambahkan, seandainya dibiarkan begitu saja tanpa dilandasi pengawasan ketat terkait proyek yang menggunakan anggaran negara dari hasil pajak rakyat, koruptor makin banyak. Pungkasnya

Walaupun sudah dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bima, hingga berita ini dipublikasikan Pimpinan Redaksi Media Bapeka Nusantara belum ada tanggapannya.

Tim gabungan Bapeka Nusantara & DPD KPK PANRI Kota Bima membuka Pos Pengaduan Masyarakat di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima TLP/WA: 0823-3997-8188 (Suharjon) untuk dugaan kerugian keuangan negara, penggelapan, pungli, dll. Legalitas DPD KPK PANRI Kota Bima terdaftar Kemenkum AHU No. 000528 A.H.01.08 Tahun 2024 dengan SK Ketua Umum No. 134/SK-Ketua Umum/LKPK-PAN.RI/Juli/2026 dan Surat Tugas No. 935/ST/Ketum/LKPK PANRI/Juli/2026 atas nama Suharjon NIK 527205101070002 berlaku s/d 22 Juli 2027.(Red/Bapeka Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *