Dompu  

Gempa-NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejari Dompu, Tegaskan Pengawalan Tak Berhenti di Meja Laporan

banner 120x600

DOMPU, NTB ~ Bapeka Nusantara ~ Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup berhenti pada kritik dan pernyataan. Pengawasan harus diwujudkan melalui langkah nyata, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Senin (12/10/2026), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat (GEMPA NTB) resmi menyampaikan laporan dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Negeri Dompu.

Langkah tersebut menegaskan komitmen GEMPA NTB dalam mengawal kebijakan publik, mendorong transparansi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya persoalan yang berpotensi menyangkut kepentingan masyarakat di Kabupaten Dompu.

Pimpinan GEMPA NTB, Iyan Alfito, menegaskan bahwa penyampaian laporan bukanlah akhir dari perjuangan pengawasan. Pihaknya menyatakan akan terus memantau tindak lanjut laporan tersebut, terutama terkait dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu.

“Pengawalan tidak berhenti ketika surat laporan diserahkan. Kami akan ikuti perkembangan penanganan laporan melalui jalur yang sah, tanpa melakukan intimidasi ataupun intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Iyan Alfito kepada Bapeka Nusantara.

GEMPA NTB berharap Kejaksaan Negeri Dompu menelaah laporan secara profesional, objektif, dan independen. Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GEMPA NTB, Kaharudin yang akrab disapa Alfin Sosialis, menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian data maupun indikasi manipulasi tidak boleh disimpulkan secara sepihak. Semuanya harus diperiksa secara cermat agar persoalan yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.

Ia menekankan bahwa kontrol sosial bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan turut mendorong agar setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

GEMPA NTB juga berpandangan bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Junjung Tinggi Praduga Tak Bersalah. Meski telah melapor, GEMPA NTB menegaskan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah. Laporan yang telah disampaikan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dinilai oleh pihak berwenang.

Langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi individu tertentu, membangun opini tanpa dasar, ataupun menciptakan tekanan terhadap institusi mana pun. Sebaliknya, pengawasan dilakukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

LAPORAN TELAH DISAMPAIKAN, PENGAWALAN AKAN TERUS BERJALAN

GEMPA NTB menyatakan akan terus mengikuti perkembangan laporan melalui prosedur yang sah, menghormati independensi aparat penegak hukum, serta membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Prinsip Gempa NTB, Bergerak Dengan Data, Mengawal Dengan Integritas dan Berjuang untuk kepentingan masyarakat.(Tim Redaksi Bapeka Nusantara / Bongkar Fakta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *