Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Polemik pengangkatan Kepala Sekolah di Kabupaten Bima kembali viral di media sosial. Sebuah unggahan akun Facebook atas nama Syamsudin Ahz menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SK Penetapan Kepsek di Kecamatan Donggo.
Dalam postingannya, Syamsudin menyoroti Dugaan SK Palsu alias bodong dalam Penetapan Kepsek SMPN 1 Donggo atas nama Samroni, S.Pd.I yang tertera tanggal 31 Agustus 2026 dengan tulisan tangan. SK tersebut disebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bima, Ady Mahyudin bukan Sekda sebagai administrasi.
“Yang menjadi pertanya dan hasil koordinasi kami di pemda melalui penjabat teknis ada kejanggalan SK .Penetapan Kasek atas nama Samroni, S.Pdi di SMPN 1 Donggo Tertera tanggal 31 Agustus 2026 dgn tulis tangan tgl dan bulan,” tulis Syamsudin, Selasa (09/09/2026).
BKD Tegaskan Najdan Masih Kepsek Sah. Lebih lanjut, dalam unggahan tersebut disebutkan adanya klarifikasi langsung kepada Kabid Mutasi BKD Kabupaten Bima, Muhammad Firraus.
“Komplain langsung kepada pihak BKD melalui Kabid Mutasi… dengan tegas bahwa samroni tidak sah dan Najdan tetap jadi kasek yang sah,” lanjut Syamsudin.
Syamsudin juga menyoroti tidak adanya SK pemberhentian untuk Najdan, serta tidak tercantumnya stempel resmi dalam SK yang beredar.
Ia menduga adanya intervensi oknum Tim Sukses dan relawan dalam proses mutasi tersebut demi “fee” sehingga mengabaikan prosedur yang berlaku di Baperjakat. “Kami tidak menuduh atas perintah oleh bupati atau wakil bupati… atas ulahnya timses di beberapa sekolah demi mengejar ambisi ingin dapat fee aturanpun dilanggar,” tegasnya.
Desakan Antisipasi Birokrasi, Pimpred Bapeka Nusantara. Aryadin, menilai polemik ini harus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran birokrasi agar lebih berhati-hati dan taat aturan sebelum mengambil keputusan.
“Jika benar ada kejanggalan administrasi seperti tanggal tulis tangan dan tidak ada stempel, maka ini preseden buruk. Kami mendesak BKD, Inspektorat, dan Baperjakat segera melakukan audit dan klarifikasi. Jangan sampai nama baik Bupati dan Wakil Bupati digadaikan oleh oknum,” ujar Aryadin.
BAPEKA mendesak 3 hal, 1. BKD dan Baperjakat mempublikasikan prosedur resmi mutasi Kepsek dan SK yang sah
2. Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap proses mutasi di Donggo
3. Bupati dan Wabup mengambil sikap tegas agar tidak ada lagi praktik jual beli jabatan.
3. Poin DORONGAN BIAR “DIAMBIL TINDAKAN TEGAS” 1. Tenggat Waktu: “Kami beri waktu 3×24 jam untuk BKD dan Inspektorat memberikan penjelasan resmi”
2. Ancaman Eskalasi: “Jika tidak ada tindakan, kami akan laporkan ke Ombudsman NTB dan Kemendagri”
3. Lindungi Bupati: “Ini demi menjaga nama baik Bupati dan Wabup dari ulah oknum”
KALIMAT PENUTUP TAJAM BUAT BIROKRASI, “Harap untuk dipertajam. Jangan sampai kelalaian administrasi kecil mengakibatkan pelanggaran aturan besar. Birokrasi harus jadi teladan, bukan jadi sorotan”.
Bapeka Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang namanya disebut berhak memberikan klarifikasi. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke BKD, Dinas Dikbud, dan Pemkab Bima telah dilakukan.(Red/Aryadin)














