Danil Akbar Desak Bupati Bima Evaluasi SK Kepsek, DPRD Diminta Terbuka Soal Hasil RDP 13 Agustus

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Polemik pelantikan 264 Kepala Sekolah SD dan SMP definitif di Kabupaten Bima kembali memanas. Aktivis kemanusiaan Danil Akbar menyoroti proses tersebut diduga tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Permendikdasmen No 7/2025 diatur terkait pola karier, persyaratan, mekanisme seleksi, dan pembatasan masa jabatan Kepsek maksimal 8 tahun. Sementara aturan sebelumnya membolehkan hingga 12 tahun.

Dugaan abaikan mekanisme,
menurut Danil Akbar, pelantikan yang dilakukan Bupati Bima Ady Mahyudi pada Rabu, 22 Juli 2026 sarat masalah.

“Sejumlah Kepsek yang baru dilantik diduga belum memenuhi persyaratan. Bahkan proses seleksi bakal calon kepala sekolah juga tidak dilaksanakan. Seharusnya Dikpora dan BKD melakukan penilaian kinerja guru terlebih dahulu sebelum diajukan ke BKN,” ujar Danil kepada Bapeka Nusantara, Minggu (17/8/2026).

Ia menilai langkah tersebut mengabaikan asas dan regulasi. “Ini seperti dikejar waktu. Mengedepankan kepentingan kelompok tertentu tanpa menghiraukan aturan,” tegasnya.

Danil menyampaikan 5 poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bima, 1. Mengevaluasi keabsahan dokumen administrasi para Kepsek yang baru dilantik.
2. Membatalkan SK yang diduga tidak sesuai prosedur, termasuk di SDN Inpres Kalo Desa Pai.
3. Membenahi birokrasi terkait mekanisme pelantikan Kepsek ke depan.
4. Mengevaluasi jabatan Kadis Dikpora yang merangkap PLT Kepala BKD.
5. Memastikan seluruh proses sesuai Permendikdasmen No 7 Tahun 2025.

Soroti RDP Tertutup DPRD 13 Agustus Selain itu, Danil juga menyoroti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kab Bima pada 13 Agustus 2026 yang digelar tertutup.

“Kami mempertanyakan kenapa RDP dilarang untuk didokumentasikan dan ada peserta yang diusir dari ruang RDP. Publik berhak tahu,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Komisi IV DPRD Kab Bima dan Ketua DPRD Kab Bima belum memberikan keterangan resmi terkait hasil RDP tersebut, meski sudah dikonfirmasi via WhatsApp oleh Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara.

Video RDP melalui channel YouTube Bapeka Nusantara: https://youtu.be/3dwxRcCwA9Q

Tanggapan yang ditunggu, ” Bapeka Nusantara”. Telah berupaya mengkonfirmasi ke Bupati Bima, Kadis Dikpora, dan BKD terkait tudingan ini. Hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.(Tim Bapeka Nusantara/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *