Sarjana Ekonomi dilantik Sebagai Kadinkes Diduga Melanggar Prosedur Kemenkes, Akan Menggugat SK di PTUN

Sarjana Ekonomi dilantik Sebagai Kadinkes Diduga Melanggar Prosedur, Akan Menggugat SK di PTUN

banner 120x600

Berdasarkan pelantikan pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima pada April 2026, berikut adalah informasi terkait pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang baru. Atas Nama Kepala Dinas Kesehatan Nurul Wahyuti, SE., ME Jabatan Sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Dasar Hukum SK Bupati Bima Nomor 821.2/285/07.2 Tahun 2026

Danil Akbar, menilai Isu ini sensitif di birokrasi. Soalnya Kadinkes itu jabatan eselon II yang teknis. Mengingat, aturan dan syarat jabatan Kadinkes Sesuai Permenkes 49/2016, UU ASN No. 20/2023 dan PP 11/2017, syarat utama menjadi Kepala Dinas Kesehatan, seharusnya kualifikasi pendidikan Diutamakan S1 Kesehatan. Kompetensi teknis Punya pengalaman di bidang kesehatan minimal 5 tahun, Diklat Lulus Diklatpim II/III atau setara.

Rekomendasi lolos uji kompetensi dan rekomendasi KASN/BKN, Jadi Sarjana Ekonomi bisa nggak? Bisa, tapi berat. Harus ada 3 kondisi, (1). Pernah eselon III/IV di Dinkes/RSUD minimal 5 tahun punya pengalaman teknis kesehatan. (2 ) Lulus uji kompetensi bidang kesehatan oleh tim independen. Dan ke (3). Dapat pertimbangan teknis dari Kemenkes dan persetujuan KASN.

Kalau langsung dari Dinas PU/Diskominfo tanpa latar kesehatan, rawan maladministrasi. Prosedur yang sering dilanggar karena tidak lewat seleksi terbuka/JPT Pratama, UU 20/2023 Pasal 117. (1) diduga wajib lelang jabatan untuk eselon II. (2). Baperjakat formalitas, berita acara dibuat setelah SK turun, bukan sebelumnya. Ke (3) Seandainya. Nggak ada rekomendasi KASN PP 11/2017 Pasal 132. Dilantik tanpa rekomen KASN, SK-nya cacat hukum. Ungkap Danil Akbar pada awak media tanggal 29/04/2026

Dalam upaya pemerintah memaksakan kehendak pengangkatan dari jenjang pendidikan ekonomi menjabat di bidang kesehatan, pertanyaan. Apakah sudah konsultasi pada Kemenkes, Untuk Dinkes, harus ada surat terbuka sebagai pertimbangan teknis dari Kemenkes.

Konsekuensi kalau terbukti langgar prosedur SK bisa dibatalkan di PTUN. Pejabat yang dirugikan atau LSM bisa gugat. Hal ini dapat menjadikan Kepala daerah kena sanksi. Mendagri bisa tegur sampai pemberhentian sementara pada Pasal 351 UU 23/2014

Jika ada Temuan resmi oleh pihak BPK RI perwakilan provinsi NTB dalam Belanja gaji/tunjangan Kadinkes jadi temuan karena pengangkatan tidak sah. Maka Pidana Kalau ada suap/mahar jabatan pada Pasal 5 UU Tipikor.

Langkah-langkah ini kami resmi mempersoalkan, akan melalui mekanisme sesuai jalurnya, melaporkan kepada Komisi aparatur sipil negara (KASN). Maka wajib untuk dilakukan investigasi selama 14 hari kerja.

Tembusan Laporan kepada Ombudsman RI, bahwa diduga kuat melanggar administrasi seleksi pengangkatan. Ujarnya

Kemudian mengambil langkah membuat Gugatan di PTUN dalam pembatalan SK, selama batas waktu 90 hari sejak SK diterbitkan. Pungkasnya Danil Akbar

Jika jabatan strategis justru diisi tanpa mempertimbangkan kesesuaian kompetensi substantif, maka merit system ASN kehilangan makna.

Birokrasi akhirnya berubah menjadi arena kompromi kekuasaan. Hak Prerogatif Kepala Daerah, bukan kekuasaan absolut.

Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengangkat pejabat. Tetapi kewenangan itu tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat wajib tunduk pada. (1). asas profesionalitas, (2). asas kepentingan umum, (3). asas kecermatan, (4). asas kepatutan, (5). dan tujuan pelayanan publik.

Artinya, hak prerogatif kepala daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan rasionalitas jabatan publik. Maka prediksi kami menduga adanya aroma bahaya jika jabatan teknis diisi tanpa kompetensi dan tentu akan melanggar prosedur pengangkatan. Cetusnya

Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka akan lahir preseden buruk dalam birokrasi daerah kabupaten bima. (1). dinas kesehatan dipimpin bukan oleh orang kesehatan, (2). dinas pendidikan dipimpin bukan oleh orang pendidikan, (3). dinas teknis dipimpin tanpa keahlian teknis.

Justru menjadi bumerang akibatnya, para birokrasi kehilangan karakter profesionalnya dan berubah jadi sekadar instrumen distribusi kekuasaan politik. Pungkasnya

Kritik ini bukan serangan personal terhadap Pemerintah Kabupaten Bima, bukanlah serangan pribadi terhadap individu tertentu.

Ini adalah kritik terhadap pola tatakelola pemerintahan yang mulai menjauh dari prinsip meritokrasi birokrasi.

Publik berhak mempertanyakan. (1). apakah jabatan diberikan berdasarkan kompetensi, (2). apakah proses pengangkatan benar-benar objektif, (3). ataukah jabatan strategis hanya menjadi bagian dari kompromi kekuasaan.

Harus kembali pada profesionalisme, pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa sektor kesehatan menyangkut keselamatan rakyat. Karena itu, jabatan strategis kesehatan harus diisi oleh figur yang memahami substansi kesehatan. Memiliki kapasitas teknokratis serta memahami sistem pelayanan kesehatan, dan mampu mengambil kebijakan berbasis keilmuan kesehatan.

Pelayanan kesehatan, tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan politik birokrasi. Kesimpulan merujuk pada yang ditempuh akan menggugat Pemerintah Kabupaten Bima, dalam persoalan ini bukan semata soal legalitas administratif. Yang lebih besar adalah menggugat cara berpikir kekuasaan yang mulai mengabaikan profesionalisme birokrasi.

Jabatan publik, adalah instrumen pelayanan rakyat. Dan ketika profesionalisme mulai dikorbankan, maka yang paling terancam. Bukan sekadar kualitas birokrasi, melainkan keselamatan masyarakat itu sendiri. Tutupnya

Sembari menunggu tanggapan pihak pemerintah daerah kabupaten bima berita ini dipublikasikan pimpinan redaksi, wartawan media ini terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pengangkatan kepala dinas kesehatan.(Team)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *