Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Rotasi mutasi di kabupaten bima menuai sorotan publik, salah satu pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah. Adalah seorang guru yang ditunjuk resmi untuk menjalankan tugas rutin kepala sekolah definitif, yang berhalangan atau posisi tersebut sedang kosong.
Menimbulkan keresahan dikalangan kepala sekolah yang definitif di Kabupaten Bima, hal dibawa kepemimpinan bupati dan wakil bupati Bima Adi Irfan. Ada cerita di salah satu sekolah SDN di kecamatan wera, dengan memuji layaknya pihak BKN dan BKD. Salah seorang Tim Sukses bupati dan wakil bupati Bima, mendatangi sekolah tersebut dengan membawa surat keputusan bahwa adik kandungnya ditunjuk menjadi PLT.
Sementara di sekolah tersebut masih ada kepala sekolah definitif yang sedang bertugas dengan lantangnya oknum timses tersebut mengusir kepala sekolah definitif. tanpa ada surat pemberhentian, kija terus menerus demi hastrat pribadi dan politik.
Maka hancurnya dunia pendidikan adalah dengan memberhentikan kepala sekolah definitif yang berprestasi dan menunjuk guru yang tidak berasal di sekolah tersebut untuk dijadikan PLT Karena Guru yang ditunjuk tidak memenuhi syarat jadi kepala sekolah baik karena usia maupun karena kompetensi
Disisi lain, disampaikan oleh seorang kepala sekolah SMPN 1 Wera kabupaten bima, Abdul Fagir S.Pd M.Pd menyampaikan. Yang memenuhi persyaratan tidak diangkat yang tidak memenuhi syarat diangkat, stok bcks masih banyak yang memenuhi syarat diangkat guru biasa yang belum ikut tes. Dan Alhamdulillah telah lakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bima melalui komisi 4. Pada hari ini kamis tanggal 13 Agustus 2026.
Ironisnya lagi, belum mendapatkan masa tugas periodesasi kepala sekolah definitif diturunkan. Aneh memang tindakan seperti begini, sedangkan yang sudah jangka waktu periodesasi kok di pertahankan. Banyak kasus serupa dengan ini, patut diduga ada kepentingan. Ungkap Abdul Fagir S.Pd M.Pd
Pada hari ini, kami dari perkumpulan para guru yang didzolimi terus memperjuangkan hak yang rampas layaknya begal. Tanpa kejelasan dan ketentuan untuk di tunjukan sebagai landasan, agar kami mundur secara terhormat. Tidak mengurangi rasa hormat kepada Bupati Bima, harus mengedepankan kompetensi dasar dalam pengangkatan PLT maupun definitif.
Bahwa data ini, saya ada di info GTK diangkat pada 2 Januari 2020 masih 1 tahun setengah baru selesai periodesasi, belum bisa diturunkan jadi guru sesuai aturan peralihan permendikdasmen no. 7 thn 2025. Pungkasnya
Perkembangan isu tersebut menggegerkan publik, hingga berita ini dipublikasikan pimpinan redaksi Bapeka Nusantara. Pihak Bupati Bima dan jangan terkait belum ada tanggapan secara resmi. Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak disebutkan di atas.(Red/Aryadin)










