Tamu Basong” Saat Audiensi di Dispar Lombok Barat*
*Praya, 12 Agustus 2026* – *Dewan Pimpinan Pusat Serikat Masyarakat Transparansi dan Advokasi – SEMESTA NTB* resmi melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pengganggu ketertiban ke *Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat*.
Laporan tersebut dilayangkan pada hari ini, Selasa 12 Agustus 2026, terkait peristiwa yang terjadi saat SEMESTA NTB melaksanakan audiensi di *Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat*.
*KRONOLOGI*
Dalam audiensi tersebut, oknum yang disebut *TERLAPOR* sempat berupaya masuk ke ruang audiensi. Terlapor juga sempat berdebat dengan staf Dispar Lobar dan melontarkan kalimat *”Tamu Basong”* yang ditujukan kepada pengurus SEMESTA NTB.
“Ujaran tersebut terekam langsung oleh awak media yang sedang meliput. Kata-kata itu sangat menyayat hati seluruh anggota kami, bahkan memicu keberatan dari berbagai NGO/LSM di wilayah hukum Lombok Tengah,” ujar perwakilan SEMESTA NTB.
*ALASAN PELAPORAN*
SEMESTA NTB menilai ujaran tersebut memiliki potensi unsur *SARA* yang ditujukan kepada golongan masyarakat tertentu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
“Untuk meminimalisir gesekan antar masyarakat, kami memilih jalur hukum. Ini bukan soal pribadi, tapi soal menjaga marwah lembaga dan ketertiban ruang publik,” tegas SEMESTA NTB.
*PASAL YANG DISANGKAKAN*
Berdasarkan kajian hukum SEMESTA NTB, perbuatan terlapor diduga melanggar:
1. *Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*
_Tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, dll. Ancaman: Penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV._
2. *Pasal 214 KUHP*: Mengganggu jalannya rapat resmi di instansi pemerintah
3. *Pasal 310 & 315 KUHP*: Pencemaran nama baik dan penghinaan di tempat umum
SEMESTA NTB juga merujuk pada semangat Pasal 156 dan 157 WvS sebagai dasar historis larangan permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.
*TUNTUTAN*
SEMESTA NTB meminta *Kapolda NTB* untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap hukum ditegakkan agar tidak ada lagi pihak yang merasa bebas menghina dan membuat gaduh di forum resmi pemerintahan,” tutup SEMESTA NTB.
Tim Investigasi NTB








