Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Ketua Umum LSM Bapeka NTB Tasrif SH dan Ketua Lembaga Kontrol Publik dan Kebijakan Independen (KPK-I) DPD NTB Sukirman SH yang akrab disapa Dae Man, secara intensif membongkar dugaan skandal rahasia di balik data DAPODIK, terkait pengelolaan Dana BOS dan kejanggalan aktivasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Bima.
BAPEKA NTB dan KPK-I DPD NTB. Nomor: 05/BAPEKA-KPKI/INV/IX/2026 Perihal: Desakan Audit Terbuka Dana BOS dan PIP SMAN 2 Woha dan SMAN 1 Woha Bima, 22 September 2026.
Sebelumnya menyorot SMAN 2 Woha, kini SMAN 1 Woha juga mulai disorot secara maraton. Hampir semua SMA di Kec. Woha menunjukkan pola yang diduga sistemik.
Fakta Data PIP Kemendikbud yang Dikantongi Bapeka Tahun 2026 – Nominasi Terbaru Aktivasi 0%, akan jadi Bom Waktu di SMAN 1 WOHA: 266 Siswa – Rp478.800.000 – Aktivasi 0 – 0,00% dan SMAN 2 WOHA: 216 Siswa – Rp387.900.000 – Aktivasi 0 – 0,00% Total: 482 Siswa – Rp866.700.000 Terancam Hangus di Tahun 2025 – Realisasi Sebelumnya (Aktivasi Tinggi):
SMAN 1 WOHA: 277 Siswa – Rp489.600.000 – Aktivasi 261 Siswa (94,22%) – Cair Rp461.700.000
SMAN 2 WOHA: 202 Siswa – Rp357.300.000 – Aktivasi 183 Siswa (90,59%) – Cair Rp325.800.000
Dua Lembaga Soroti Pola Sistemik. Tasrif SH menegaskan, “Data DAPODIK dan PIP di setiap sekolah kini menjadi sorotan serius publik. Kami meminta BPK RI Perwakilan NTB agar segera melakukan audit secara terbuka terkait dana BOS ratusan juta dan PIP ini.”
Menurutnya, melalui Data Ditjen Dikdasmen telah ditetapkan mekanisme pembayaran BOS. “Kini secara masif indikasi yang muncul tidak lagi bersifat parsial, melainkan menunjukkan pola sistemik. Dugaan ini melibatkan aktor lintas sektor agar aksinya berjalan mulus,” ujarnya.
Lanjut Ketua Umum BAPEKA NTB, “Selama observasi dan investigasi menyeluruh di lapangan, berbagai macam model cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi oleh oknum-oknum di bawah Naungan Dikbud NTB. Persoalan Dapodik dan PIP turut dipertanyakan”.
Manakala untuk dijadikan acuan dasar mengakibatkan langkah kesewenang-wenangan diduga demi keuntungan pribadi dan atau kelompok oleh oknum dengan membuat SPJ BOS Fiktif. Beberapa Tasrif SH
LEGALITAS BAPEKA NTB, Akta Notaris No.17 Tgl 17 April 2012 Notaris SUDARMAN SH http://M.Kn, NPWP: 84.220.361.0-912.000, SK Kemenkumham RI. No.AHU-785 H.02.01 Tahun 2010 Tgl 31 Maret 2010.
Ketua Umum LSM BAPEKA NTB Tasrif SH bersama Ketua KPK-I DPD NTB Sukirman SH (Dae Man) Acuan data yang kami dapat, menyampaikan temuan investigasi lapangan terkait dugaan kejanggalan Dana BOS serta PIP di Kabupaten Bima. Bahwa dengan demikian akan melaporkan Kejati NTB atau ke Polda
Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang Temuan ini berikut, 1 – Dana BOS SMAN 2 Woha Tahun 2024 Total Rp1.131.133.400 (Tahap 1 Rp557.758.400 dan Tahap 2 Rp573.375.000) untuk 695 siswa
– Tahun 2025 Rp557.641.600 dengan rincian Pemeliharaan Sarana Rp228.700.000 (41% dari total)
ANOMALI: Pemeliharaan naik 219% dari Rp71,5 Juta (2024) menjadi Rp228,7 Juta (2025). Pengembangan Profesi Guru Rp88,1 Juta (2024) menjadi Rp0 (2025)
TEMUAN 2 – DANA PIP Kecamatan woha tahun 2026 BOM WAKTU:
– SMAN 1 Woha: 266 Siswa Rp478.800.000 – Aktivasi 0%
– SMAN 2 Woha: 216 Siswa Rp387.900.000 – Aktivasi 0%
– TOTAL 482 Siswa Rp866.700.000 terancam hangus
– Pembanding 2025 aktivasi normal 90-94%
Tuntutan secara resmi untuk menyandingkan Data, sekiranya kami bukan ingin mengada-ngada memberikan keterangan pers kepada wartawan. Pungkasnya
Catatan redaksi perlu diketahui 1. Meminta BPK RI Perwakilan NTB lakukan audit terbuka dan audit fisik BOS SMAN 2 Woha Tahun 2024-2025.
2. Meminta Dikbud NTB dan BNI Cabang Bima jelaskan status aktivasi PIP 2026 yang masih 0%.
3. Membuka hak jawab 2×24 jam kepada pihak sekolah sesuai UU Pers No.40/1999. walaupun sudah dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, kepala sekolah. Enggan berkomentar serta tidak menjawab upaya konfirmasi Bapeka. Adapun perso’alan PIP, dihubungi Wakasek kesiswaan 1 dan 2 menyuruh pimpinan redaksi Media ini untuk hadir langsung ke sekolah ketika untuk melakukan klarifikasi. Tidak bagus melalui via telepon. Ungkapnya
4. Sehingga berita dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi pihak SMA 1 dan 2, maka awak media ini bukan pengadilan. Semua temuan masih tahap Dugaan, asas praduga tak bersalah dikedepankan.
Demikian rilis ini untuk transparansi publik sesuai UU KIP No.14/2008. Ungkap Tasrif SH serta Ketua Umum BAPEKA NTB dan Sukirman SH – Ketua KPK-I DPD NTB
Tembusan.
1. BPK RI Perwakilan NTB
2. Gubernur NTB
3. Kadikbud NTB
4. Kejati NTB














