Sape Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Program Indonesia Pintar PIP sebesar Rp1.800.000 per siswa kembali jadi sorotan di Kabupaten Bima. Beredar dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp750.000 per siswa di salah satu sekolah di wilayah Sape, yang memicu polemik di kalangan orang tua murid.
“Dana PIP Seharusnya 1,8 Juta Diterima Utuh, Ketua Komite Sebut Pelanggaran Aturan Pidana 4 Tahun”. Polemik ini mencuat setelah muncul dua keterangan berbeda dari pihak Sekolah dan Komite Sekolah.
Versi ketua komite, “Itu Pelanggaran, tidak boleh terulang”. Ketua Komite SMAS Muhammadiyah Sape, Ustadz Arifin Hamzah, S.H, membantah keras adanya legalitas pemotongan dana PIP tahun ini.
Menurutnya, hasil rapat Juli 2026 hanya untuk mengklarifikasi pemotongan yang sudah terlanjur terjadi sebelumnya secara sepihak dan meminta keikhlasan wali murid.
“Hasil rapat ini tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan pemotongan PIP berlaku untuk tahun berikutnya. Agenda utama saat itu wacana pergantian pengurus komite yang saya tolak karena masa jabatan 3 tahun belum habis,” ujar Arifin kepada Bapeka, Sabtu (22/8/2026) via WA.
Ia menegaskan dana PIP adalah hak mutlak siswa yang wajib diterima utuh. “Harusnya kejadian itu tidak boleh terulang lagi. Sesuai undang-undang, uang PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Ancamannya jelas, yaitu 4 tahun penjara,” tegasnya. Bukti SS WA terlampir.
Kemudian versi kepsek Aditia Syakban, S.Pd, “Bukan Dipotong, Tapi Sumbangan SPP” Sementara itu, Kepala SMAS Muhammadiyah Sape memberikan klarifikasi melalui pemberitaan media lain. Dalam berita berjudul, ” LAPORAN MASYARAKAT SAPE SOAL DANA PIP, KEPALA SMAS MUHAMMADIYAH SAPE BERIKAN KLARIFIKASI: INI BUKAN DIPOTONG — MELAINKAN SUMBANGAN PEMBAYARAN SPP ”
Bukalinkdibawah👇https://tintapos.com/laporan-masyarakat-sape-soal-dana-pip-kepala-smas-muhammadiyah-sape-berikan-klarifikasi-ini-bukan-dipotong-melainkan-sumbangan-pembayaran-spp/
Kepsek menyebut pemotongan tersebut adalah hasil keputusan bersama sekolah, orang tua, dan komite dalam rapat Juli 2026.
Saat dikonfirmasi Bapeka Nusantara via WA, Kepsek meminta redaksi merujuk pada link berita tersebut sebagai bentuk jawaban. Beliau juga menyebut telah melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota.
Tanggapan Media lain, upaya Bapeka Nusantara konfirmasi berimbang juga dilakukan ke media yang memuat klarifikasi Kepsek. Pihak media tersebut menyatakan bahwa persoalan sudah diklarifikasi dan menyarankan agar tidak dimuat berulang.
Rujukan Hukum sesuai juknis PIP Kemendikdasmen, dana PIP wajib disalurkan utuh 100% kepada penerima. Tidak diperkenankan ada potongan dalam bentuk apapun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.
Bapeka Nusantara mendesak, 1. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima segera turun audit ke SMAS Muhammadiyah Sape.
2. Polres Bima Kota menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran.
3. Orang tua penerima PIP tidak takut melapor jika haknya dipotong.
Hingga berita ini diturunkan, Bapeka menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.(Tim Bapeka Nusantara/Red/Aryadin)














