Bongkar! Data PIP SMAN 1 Sanggar Fantastis – 2024 Rp388 JUTA, 2026 103 Siswa Rp184,5 JUTA 0% Aktivasi, Wakasek Kesiswaan Diduga Bungkam!

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Setelah Lembaga KPK-I NTB menyoroti pengelolaan Dana BOS dan PIP di SMAN 1 Sanggar, Tim Investigasi Bapeka Nusantara berhasil mengantongi data realisasi anggaran Dana BOS dan data spesifik PIP tahun 2024, 2025 dan 2026 untuk SMA Negeri 1 Sanggar, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Data yang dikantongi media ini sangat fantastis dan janggal, memicu dugaan adanya konspirasi terselubung.

Data Penyaluran PIP SMAN 1 Sanggar, 1. Pada Tahun 2024 – Paling Banyak, Disalurkan: 251 Siswa – Rp388.800.000  Pemberian: 51 Siswa – Rp46.800.000 Aktivasi Nominasi: 116 Siswa – Rp192.600.000 Pemberian Relaksasi: 84 Siswa – Rp149.400.000

2. Tahun 2025: Disalurkan: 194 Siswa – Rp296.100.000 Pemberian: 80 Siswa – Rp106.200.000. Aktivasi Nominasi: 17 Siswa – Rp30.600.000  Pemberian Relaksasi: 97 Siswa Rp159.300.000

3. Tahun 2026 – Paling Janggal (Data Nominasi): SMAN 1 SANGGAR: 103 Siswa – Rp184.500.000 – Aktivasi 0 – 0,00% Data ini dilingkari merah oleh tim investigasi karena hingga tahun berjalan, 103 siswa belum melakukan aktivasi sama sekali, sehingga dananya terancam hangus dan tidak cair ke siswa miskin.

Hingga berita ini dipublikasikan, Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Sanggar, Syafrudin, diduga bungkam soal jumlah pencairan dana PIP. Padahal sudah dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, ditelepon 3 kali dan SMS, enggan memberikan tanggapan.

Hal demikian turut memicu dugaan adanya konspirasi terselubung dengan pihak Bank Penyalur BNI Unit Cabang Dompu terkait lambatnya proses aktivasi dan pencairan dana relaksasi.

Sumber internal Bapeka menyebut, “Jumlah siswa penerima PIP tahun 2024,2025,2026 paling banyak siswa yang terindikasi digelapkan, yang penerima secara RELAKSASI perlu diperhatikan.”

Catatan Redaksi, 1. Berita ini masih Dugaan berdasarkan data resmi dari situs PIP Kemendikdasmen.

2. Bapeka Nusantara membuka ruang hak jawab 2×24 jam kepada SMAN 1 Sanggar sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

3. Diminta kepada Kepsek SMAN 1 Sanggar dan Kadikbud NTB untuk membuka data penerima PIP secara transparan sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008.(Red/Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *