
Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Viral di media sosial hingga seruan ganti Sekda serta beragam komentar didalam postingan status akun Facebook “Ndai Ruma Rengge Sape” dan cuitan dengan ‘Jend Rakyatt’, menyampaikan. Kita tidak sedang berbicara sebagai tim sukses atau kelompok kepentingan. Kita berbicara sebagai bagian dari masyarakat yang melihat langsung bagaimana jalannya birokrasi hari ini.
Ketika seorang Sekda yang seharusnya menjadi motor penggerak administrasi justru terkesan acuh tak acuh terhadap misi besar Bupati, maka itu bukan lagi persoalan internal itu sudah menjadi masalah publik.
Bupati dipilih dengan mandat perubahan, kemudian. visi dan misinya bukan sekedar janji kampanye, tapi arah pembangunan daerah yang harus diterjemahkan secara konkret oleh seluruh jajaran birokrasi. Terutama Sekda sebagai koordinator utama. Jika tidak ada keselarasan, maka yang terjadi adalah stagnasi, bahkan berpotensi sabotase halus terhadap program-program prioritas.
Sikap peduli yang kita suarakan hari ini bukan bentuk intervensi politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral. Birokrasi tidak boleh berjalan dengan ritme sendiri yang bertentangan dengan kepemimpinan yang sah.
Jika ada ketidakharmonisan yang berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah, maka evaluasi bukan hanya wajar, tapi wajib dilakukan secara terbuka dan tegas. “Ganti Sekda Adalah Keharusan”.
Postingan status Facebook dengan tenggang waktu yang berbeda di akun, “Ndai Ruma Rengge Sape”. Bupati sudah menyetujui pembayaran gaji P3K paruh waktu, namun realisasinya masih mandek. Ini bukan lagi soal keputusan, tapi soal kendali birokrasi.
Jika perintah pimpinan tidak berjalan efektif, maka fungsi koordinasi di level Sekda patut dipertanyakan secara serius. Publik berhak menilai, apakah mesin birokrasi masih berjalan sesuai arah. Atau, justru kehilangan kecepatan dan ketegasan dalam eksekusi?
Karena itu, evaluasi tidak boleh ditunda. Asesmen terbuka atau pembentukan pansel Sekda menjadi langkah yang sah dan objektif untuk memastikan jabatan strategis ini diisi oleh figur yang mampu mengeksekusi visi kepala daerah dengan cepat dan tepat.
Ini bukan soal personal, tapi soal memastikan pemerintahan berjalan efektif. Jika kinerja tidak menjawab kebutuhan, maka penyegaran jabatan adalah keniscayaan.
Adapun komentar salah satu aspek, dalam rangkaian oleh akun Facebook “Giorgino Samudra Putra” Suruh Mundur Saja Sekda itu. Jika Tak Mau Mundur Kita siapkan Pasukan pergerakkan massa untuk paksa tinggalkan pemkab. Karena otak yang rekrut kembali Orang-orang nomor 02 masuk ke Kabinet Perubahan adalah Sekda ini. Dia ada agenda rahasia di balik aksinya itu.
Kemudian Akun Facebook “Puang Amir” sekda ibarat pelihara serigala dalam rumah bahaya abang.
Tak kalah menariknya seperti diberitakan sebelumnya oleh pernyataan, ” Aminullah Ompu Jenggo”. Kita harus melihat konteks ini dari dua aspek yang mempengaruhinya yakni, aspek politis dan merit. Sama-sama punya porsi dalam dinamika politik dimanapun.
Apalagi di Indonesia dan khususnya Bima yang kental akan dialektik begitu juga sikap politisnya. Belum kita melihat aspek sekda ini sangat erat kaitannya dengan geneologi dan jejak rekamnya dengan kekuasaan lama (afiliasi sindikat perampok APBD yang amoral).
Coba pakai nalar kritis dikit aja untuk melihat hal itu dari sebelumnya Bima, ini pembangunannya stag. Baik dari SDM lebih2 lagi sda serta PAD nya yang tidak menyejahterakan rakyatnya , minimal brikorasinya lah…!!!.
Dengan dasar hukum yang jelas, publik harus paham, lambatnya gaji P3K bukan salah Bupati semata, melainkan tanggung jawab Sekda sebagai pengendali birokrasi dan politik anggaran.
Posisi Sekda (Adel Linggi Ardi) dalam Politik Anggaran 1. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah → Sekda adalah Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). TAPD menyusun, mengendalikan, dan memastikan APBD berjalan sesuai aturan.
Semua dokumen pencairan, termasuk belanja pegawai (gaji P3K), harus melalui koordinasi Sekda.
2. Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 → menegaskan Sekda wajib memastikan belanja daerah berjalan optimal dan tidak menghambat hak pegawai.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS keterlambatan pencairan gaji akibat kelalaian birokrasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN, terutama bagi pejabat yang memegang kendali administratif.
Tanggung Jawab Sekda dalam Kasus Gaji P3K Koordinasi Berkas. Sekda bertanggung jawab memastikan berkas dari dinas terkait selesai tepat waktu.
Tanda Tangan Dokumen Sekda, memiliki fungsi pengesahan administratif sebelum pencairan dilakukan. Jika tanda tangan tertahan, pencairan otomatis terhambat.
Sinkronisasi Anggaran: Sekda wajib memastikan alokasi gaji P3K tersedia dan tidak tertunda dengan alasan “efisiensi anggaran.”
Pengawasan Dinas Teknis: Sekda harus mengawasi BPKAD, BKD, dan OPD terkait agar tidak lalai dalam proses pencairan.
Kedudukan Bupati Bapak Ady Mahyudi adalah pemegang mandat politik, bukan eksekutor teknis pencairan gaji.
Bupati menetapkan kebijakan, tetapi pelaksanaan teknis ada di tangan Sekda dan perangkat birokrasi. Menyalahkan Bupati langsung adalah keliru, karena secara hukum Sekda-lah yang mengendalikan jalur administrasi dan anggaran.
Catatan penting Tertahannya gaji P3K paruh waktu di Kabupaten Bima adalah indikator lemahnya kendali Sekda atas birokrasi dan politik anggaran.
Sekda salah karena: tidak memastikan berkas selesai tepat waktu, tidak menandatangani dokumen segera, dan tidak menjaga ritme pencairan sesuai aturan.
Bupati seharusnya tegas mengevaluasi Sekda, menuntut transparansi, dan bila perlu mengusulkan pergantian melalui mekanisme resmi agar kepercayaan publik tidak runtuh.(Red/Aryadin)













