Skandal Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru Mencuat, Plt Kabid PTK Dikpora Bima Berinisial AG Disorot LSM  

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Dugaan praktik pungutan liar tunjangan profesi guru sertifikasi di lingkungan Dinas Dikpora Kabupaten Bima kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke oknum Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan berinisial AG.

Dewan Pimpinan Wilayah LSM Kipang NTB, Budiman, S.H., menyebut AG diduga kuat terlibat langsung dalam skema pungli yang menyasar ratusan guru di wilayah terpencil.

Menurut Budiman, informasi dihimpun dari sumber terpercaya di Kecamatan Tambora, Bolo, dan Soromandi. Para guru sertifikasi diduga dimintai fee oleh oknum yang mengatasnamakan perbaikan data.

“Modusnya perbaikan data TPG. Guru diancam tunjangannya tidak akan dicairkan jika belum bayar fee. Ini diakui langsung oleh sumber kami yang minta namanya dirahasiakan,” ungkap Budiman, Rabu 10 Juni 2026.

Budiman menyebut pola pungli ini rapi karena diduga melibatkan oknum Koordinator Wilayah Dikpora di tiap kecamatan.

“Sangat luar biasa pola konsepnya. Dia bermain dengan semua oknum Korwil sehingga tidak diketahui publik. Kami menduga kuat ada instruksi dari Kepala Dinas melalui Plt Kabid PTK AG,” tegasnya

DPW LSM Kipang NTB mendesak Bupati Bima, Sekda, DPRD, dan BKD untuk segera mencopot AG dari jabatannya.

“Jangan sampai ini mengotori dunia pendidikan di era Ady-Irfan yang bermotto Salam Perubahan. Segera ambil langkah serius selamatkan pendidikan yang kini hancur karena ulah sekelompok orang,” kata Budiman.

Selain itu, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli berjamaah tersebut.

“Ini masuk ranah pidana. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jelas menyebut, pegawai negeri yang memungut di luar ketentuan diancam 4 sampai 20 tahun penjara,” tambah Budiman.

Kepala Dikpora Bima Bungkam

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dikpora Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi dan klarifikasi sudah dilayangkan Bapeka Nusantara via WhatsApp, telepon, dan pesan Facebook sejak 31 Mei 2026, namun tidak direspons.(Red/Aryadin)

Sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bapeka Nusantara tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *