Mataram Sasaka Nusantara NTB menyatakan sikap terkait lambatnya proses hukum terhadap *13 oknum Anggota DPRD NTB* yang diduga penerima *Dana Siluman/Gratifikasi/Suap*.
*Fakta & Update Terbaru:*
1. *Hanya 3 Orang Disidang* : Per Rabu, 1 Juli 2026, Pengadilan Tipikor PN Mataram baru menggelar sidang tuntutan 3 terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB
2. *Tuntutan Jaksa* : JPU Budi Tridadi Wibawa menuntut Terdakwa Indra Jaya Usman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp400 juta subsider 6 bulan
3. *Dasar Dakwaan* : Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
4. *Pertanyaan Publik* : Bagaimana dengan *13 oknum Penerima serta Oknum Lain yang diduga ikut terlibat*? Hingga hari ini belum ada kejelasan status hukumnya di Kejati NTB.
*Analisa Sasaka:*
Sesuai UU Tipikor, *Pemberi dan Penerima Gratifikasi/Suap wajib bertanggungjawab secara hukum*. Tidak boleh tebang pilih. Jika hanya 3 orang yang diproses, maka publik patut bertanya: ada apa dengan 13 nama lainnya? Serta Oknum lain yang terlibat.
Diamnya hukum terhadap 13 oknum ini berpotensi melahirkan stigma *”Dana Siluman NTB”* = hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
*Tuntutan Sasaka Nusantara NTB kepada Kejaksaan RI c.q. Kejati NTB:*
1. *Tuntaskan Kasus Dana Siluman DPRD NTB* : Segera tetapkan status hukum 13 oknum DPRD NTB lainnya yang namanya muncul dalam pusaran “Dana Siluman”. Jangan ada yang kebal hukum.
2. *Transparansi Proses* : Buka ke publik: siapa saja 13 nama itu, berapa nilainya, dan sampai mana proses SPDP, P21, dan penuntutannya.
3. *Tegakkan UU Tipikor Tanpa Diskresi* : Ingat, gratifikasi/suap adalah kejahatan luar biasa. Tidak ada alasan untuk “peti es” atau tebang pilih.
4. *Kembalikan Uang Rakyat* : Audit aset, sita aset oknum yang terlibat. Uang itu hak rakyat NTB.
*Penutup Sasaka:*
Kami mendukung penuh Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Tapi dukungan itu lahir karena kepercayaan. Kepercayaan akan mati jika 13 orang penerima dibiarkan lolos.
*”Hukum harus Berkeadilan”*
Mataram, 2 Juli 2026
*YM. Lalu Ibnu Hajar*
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB
Tim Investigasi NTB








