Polemik Pernyataan di Ruang Sidang: SAMUDRA NTB dan LSM Maung Desak Kajati NTB Copot JPU yang Diduga Hina Al-Qur’an  

banner 120x600

MATARAM – Bapekanusantara.my.id. Gabungan elemen masyarakat dan mahasiswa yang terdiri dari Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA) NTB bersama LSM Maung NTB melayangkan kecaman keras terhadap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Mataram. Kedua organisasi ini menuntut tindakan tegas terkait dugaan pernyataan yang dinilai sangat sensitif dan berpotensi menyinggung kesucian Al-Qur’an serta nilai-nilai agama.

 

Pungkas Hendrawan, Ketua SAMUDRA NTB, menegaskan bahwa pernyataan yang diduga dilontarkan oleh JPU tersebut sangat tidak pantas diucapkan di ruang sidang yang terbuka untuk publik. Dugaan pernyataan yang menyebut bahwa terdakwa membawa Al-Qur’an hanya sebagai “alasan untuk menutupi kebohongan” dinilai telah melukai perasaan umat beragama dan melanggar etika profesi.

 

“Sebagai aparat negara yang diberi mandat menegakkan hukum, seorang Jaksa wajib menjunjung tinggi etika dan kehati-hatian dalam bertutur kata. Ruang sidang bukan tempat untuk mengeluarkan ucapan yang memicu kegaduhan dan melukai sensitivitas keagamaan masyarakat,” tegas Pungkas dalam keterangan persnya, Rabu (4/6).

 

Cederai Rasa Keadilan Publik

 

Sementara itu, Ketua LSM Maung NTB, Narapudin, menambahkan bahwa jika dugaan tersebut terbukti kebenarannya, maka tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang luas. Menurutnya, penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, bukan justru menjadi sumber polemik yang memicu kemarahan publik.

 

Merespons hal tersebut, kedua organisasi ini mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat untuk segera turun tangan. Mereka menuntut dilakukannya pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap oknum JPU yang bersangkutan.

 

Tuntutan Pencopotan dan Sanksi Tegas

 

Dalam tuntutannya, SAMUDRA NTB dan LSM Maung menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau pelanggaran prinsip profesi, maka institusi kejaksaan harus bertindak tegas.

 

“Kami mendesak agar JPU tersebut segera dicopot dari penanganan perkara ini dan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan biarkan citra institusi penegak hukum rusak hanya karena ulah oknum yang tidak profesional,” ujar Pungkas.

 

Lebih jauh, mereka menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bentuk pengawasan masyarakat sipil. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor etika dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat.

 

Tiga Poin Tuntutan Utama:

 

1. Kajati NTB segera memeriksa oknum JPU yang diduga melontarkan pernyataan kontroversial tersebut.

2. Membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

3. Menjatuhkan sanksi tegas dan mencopot JPU dari penanganan perkara jika terbukti bersalah, demi menjaga marwah institusi kejaksaan.

 

SAMUDRA.NTB.dan LSM Maung NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang nyata, menolak adanya standar ganda dalam penegakan hukum, serta menegaskan bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui integritas dan sikap hormat terhadap agama dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *