iniBima ~ Bapeka Nusantara ~ Tak asik nama yang biasa disapa, “Bang Med “. Opininya, menyampaikan. Berhari-hari pembahasan pemekaran provinsi pulau sumbawa ( PPPS ) bagi masyarakat pulau sumbawa, kini berada di ambang sebuah momentum politik yang tidak bisa lagi dipandang sebagai dinamika lokal semata. Rencana aksi demonstrasi damai dalam jangka panjang bahkan hingga pada tahap memboikot jalur vital transportasi dari Pelabuhan Poto Tano hingga Pelabuhan Sape adalah sinyal kuat bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa telah memasuki fase krusial. Ini bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan akumulasi panjang dari rasa ketimpangan, keterlambatan pembangunan, dan kegelisahan kolektif masyarakat.
Pemerintah pusat selama ini berpegang pada kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Seperti yang pernah disampaikan oleh Ma’ruf Amin pada 23 November 2022, alasan utama moratorium adalah banyaknya DOB yang belum mandiri secara fiskal, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah sehingga bergantung pada transfer pusat. Argumen ini secara teknokratik memang rasional. Namun, persoalannya menjadi kompleks ketika kebijakan tersebut diterapkan secara tidak konsisten.
Fakta menunjukkan bahwa pemerintah pusat justru memekarkan wilayah Papua menjadi beberapa provinsi baru. Argumentasi yang digunakan pun berbeda: luas wilayah, percepatan pelayanan publik, akselerasi pembangunan kesejahteraan, hingga pertimbangan stabilitas keamanan. Ini menegaskan bahwa moratorium bukanlah kebijakan absolut, melainkan fleksibel bahkan politis tergantung pada konteks dan kepentingan yang dipertimbangkan.
Pertanyaannya: jika alasan kesejahteraan dan stabilitas bisa menjadi dasar pengecualian di Papua, mengapa logika yang sama tidak berlaku bagi Pulau Sumbawa?
Ketimpangan pembangunan antara Lombok dan Sumbawa bukan lagi isu yang diperdebatkan, melainkan realitas yang dirasakan sehari-hari. Infrastruktur, akses layanan publik, hingga distribusi investasi menunjukkan disparitas yang mencolok. Ironisnya, Pulau Sumbawa justru menjadi salah satu pusat eksploitasi sumber daya alam khususnya sektor pertambangan yang kontribusinya signifikan bagi ekonomi nasional, namun dampak langsungnya terhadap kesejahteraan lokal masih jauh dari optimal.
Usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sendiri bukanlah gagasan baru. Sejak tahun 2000, melalui inisiatif Komite Perjuangan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S), aspirasi ini telah diperjuangkan lintas generasi. Artinya, ini bukan tuntutan sesaat, melainkan agenda historis yang terus hidup karena belum menemukan jawaban yang adil.
Dalam konteks makro, situasi ekonomi nasional yang sedang menghadapi tekanan—termasuk depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS seharusnya menjadi pertimbangan strategis bagi pemerintah pusat untuk menghindari potensi instabilitas baru. Tarik-ulur kebijakan terhadap isu yang sensitif seperti ini berisiko memicu eskalasi sosial yang berdampak luas, termasuk terhadap iklim investasi.
Perlu dipahami, rencana aksi pemblokiran jalur transportasi utama bukan hanya simbol perlawanan, tetapi memiliki implikasi nyata: terganggunya distribusi barang dan jasa, potensi kelangkaan bahan pokok, hingga meningkatnya harga-harga yang bisa memicu keresahan sosial. Lebih jauh lagi, jika aksi ini meluas hingga menyasar aktivitas industri strategis seperti pertambangan, maka dampaknya tidak hanya lokal, tetapi nasional bahkan global dalam konteks rantai pasok.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi konflik horizontal. Ketegangan antara wilayah barat dan timur Pulau Sumbawa, atau bahkan dengan wilayah lain di Nusa Tenggara Barat, bisa menjadi konsekuensi jika situasi ini tidak dikelola secara bijak. Dalam sejarah Indonesia, kita belajar bahwa ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama seringkali berubah menjadi konflik terbuka.
Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar administratif atau fiskal, melainkan politik kebijakan yang berkeadilan. Pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog yang serius, transparan, dan berbasis data untuk mengevaluasi kembali moratorium DOB, khususnya dalam kasus Pulau Sumbawa.
Jika tujuan utama negara adalah menjaga kesejahteraan rakyat dan stabilitas nasional, maka mengabaikan aspirasi yang telah berusia lebih dari dua dekade bukanlah pilihan yang bijak. Justru, keberanian pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan dengan mempertimbangkan realitas lapangan adalah bentuk kepemimpinan yang adaptif dan responsif.
Pulau Sumbawa hari ini bukan hanya menuntut pemekaran wilayah. Ia sedang menuntut pengakuan atas haknya untuk berkembang secara adil. Dan ketika keadilan ditunda terlalu lama, ia berpotensi berubah menjadi tekanan yang sulit dikendalikan. Tutupnya Bang Med(Red/Aryadin)














