Perjalanan panjang sejarah bangsa ini adalah satu rangkaian kehidupan kebangsaan yang terus mengalami evolusi dalam perjalanan peradaban-nya. Dari zaman ke zaman yang terus berganti, sejak dari era purba bangsa yang primitif hingga menjadi bangsa Indonesia modern hari ini adalah rangkaian yang tidak terpisahkan, praktis bangsa ini tidak lahir dari ruang kosong. Jelas bahwa bangsa Indonesia lahir dari perjalanan sejarah yang panjang, dari keberagaman suku, agama, adat, budaya, kerajaan, komunitas dan berbagai tata kehidupan yang jauh sebelum negara republik berdiri telah mengenal nilai kebersamaan, gotong royong, permusyawaratan, penghormatan terhadap orang berilmu, penghormatan terhadap pemimpin masyarakat dan kesadaran bahwa persoalan bersama tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan kehendak satu orang. Karena itu ketika kita berbicara tentang demokrasi Indonesia, kita tidak semestinya hanya melihatnya sebagai persoalan angka, siapa memperoleh suara terbanyak lalu dianggap paling benar dan paling unggul, sebab cara berpikir seperti itu berpotensi membuat kita lupa bahwa bangsa ini memiliki akar kehidupan, cara pandang dan pemikiran sendiri.
Demokrasi Indonesia sesungguhnya memiliki dasar yang jauh lebih dalam dari sekadar demokrasi yang hanya bertarung memperebutkan jabatan dengan suara terbanyak, tradisi demokrasi kita tercermin dalam Pancasila yaitu pada sila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Di sinilah perlunya kita memahami dan menelusuri lebih dalam apa sebetulnya hakekat demokrasi yang para pendiri bangsa kehendaki, sejenak kita selami kata hikmat yang ada dalam sila ke 4 Pancasila, ini adalah hal yang maha penting untuk dimaknai lebih dalam bagi setiap generasi bangsa ini hingga menemukan satu pencerahan diri dalam membangun kerangka pemikiran dari penemuan makna hakekat dari Pancasila (Pancaran Cahaya Sinar Ilahi), yang dalam perenungan kami telah menemukan makna dari kata hikmat itu bukanlah sekadar kecerdasan biasa, bukan sekadar kepandaian berbicara, dan bukan sekadar kemampuan memenangkan perdebatan, melainkan kemampuan menggunakan pengetahuan, pengalaman dan kekuasaan untuk menemukan jalan yang benar bagi kepentingan bersama, di dalamnya ada bimbingan Tuhan YME yang kemudian melahirkan hikmat dan terpancar pada diri manusia yang mendapatinya.
Pada dasarnya manusia memang sama dalam martabatnya sebagai manusia, tetapi manusia tidak pernah sama dalam ilmu dan spiritualitas, pengalaman, kemampuan, pengabdian, tanggung jawab dan predikat yang melekat pada dirinya. Seorang ulama atau pemuka agama lainnya memiliki pengetahuan keagamaan dan tanggung jawab moral di tengah umat, seorang kyai memiliki pengalaman membimbing masyarakat, seorang guru memiliki ilmu dan tanggung jawab mendidik, seorang akademisi memiliki keahlian tertentu berdasarkan disiplin keilmuannya, seorang tokoh adat memiliki pengetahuan mengenai tata kelola kehidupan masyarakatnya, seorang petani memiliki pengetahuan tentang tanah dan pertanian yang belum tentu dimiliki seorang profesor, sementara seorang nelayan memahami laut dengan pengalaman yang mungkin tidak dimiliki seorang pejabat negara. Semuanya manusia, semuanya memiliki martabat, tetapi tidak berarti seluruh pengetahuan, pengalaman dan tanggung jawab harus disamaratakan. Menghormati predikat bukan berarti merendahkan manusia lain, sebagaimana mengakui kelebihan seseorang tidak berarti menghapus martabat orang lain. Justru di situlah etika kebangsaan bekerja, manusia dihormati sebagai manusia, sementara ilmu, pengalaman, pengabdian dan amanah dihargai sesuai tempat dan tanggung jawabnya.
Karena itu ketika suara ulama, pendeta dan para pemuka agama lainnya, para cendikiawan, para kyai, guru, tokoh adat, akademisi, petani, nelayan, buruh dan masyarakat biasa dibawa ke dalam ruang musyawarah, yang harus dicari bukan sekadar siapa yang suaranya paling keras dan pantang atau siapa yang jumlah pengikutnya paling banyak, tetapi apa hikmat yang dapat ditemukan dari seluruh perbedaan tersebut. Demokrasi kita tidak hanya berhenti pada hitungan angka dan banyak-banyakan suara, sebab demokrasi yang demikian mudah berubah menjadi perlombaan mencari jumlah suara yang rentan diselewengkan, sementara cara demokrasi kita yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan berusaha menemukan kebenaran, keadilan, kepentingan bersama dan jalan terbaik bagi kehidupan bangsa. Seratus orang yang tidak memahami sebuah persoalan tidak otomatis menjadi lebih benar dari satu orang yang benar-benar memahami persoalan tersebut, tetapi orang yang memiliki ilmu juga tidak boleh menggunakan ilmunya untuk merendahkan mereka yang belum mengetahui. Di situlah kebijaksanaan bekerja, ilmu bertemu kerendahan hati (adab), suara rakyat bertemu pengetahuan, pengalaman bertemu dengan tanggung jawab dan perbedaan dipertemukan dalam kepentingan kebangsaan yang lebih besar.
Kata “Hikmat” sendiri memiliki kedalaman yang tidak dapat disederhanakan menjadi kecerdasan manusia. Al-Qur’an sebagai kitab suci umat islam menyebut bahwa Allah memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki dan bahwa orang yang diberi hikmah sesungguhnya telah diberi kebaikan yang banyak. Kisah Luqman juga memperlihatkan bagaimana hikmah diwujudkan dalam nasihat, ketauhidan, akhlak, tanggung jawab dan cara menempatkan diri dalam kehidupan. Hikmat bersumber dari Tuhan, tetapi tidak berarti setiap orang yang memperoleh hikmat adalah nabi atau penerima wahyu. Hikmat dapat menjadi karunia yang membuat manusia mampu menggunakan pengetahuan dengan benar, memahami persoalan secara lebih dalam, mengetahui kapan harus berbicara dan kapan harus mendengar, mengetahui kapan kepentingan pribadi harus ditinggalkan demi kepentingan bersama, serta memahami bahwa kekuasaan bukan milik pribadi melainkan amanah.
Karena itu pula sila keempat Pancasila tidak boleh dibaca hanya sebagai kalimat politik. “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” mengandung konstruksi kepemimpinan bangsa. Rakyat adalah sumber kedaulatan, tetapi kedaulatan itu tidak dimaksudkan menjadi kekuasaan yang liar tanpa arah. Ia dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dijalankan melalui permusyawaratan mufakat dan diwujudkan melalui perwakilan. Artinya, suara rakyat penting, tetapi suara rakyat harus dipertemukan dengan ilmu, pengalaman, moral, tanggung jawab dan kepentingan kebangsaan. Perwakilan bukan sekadar orang yang memperoleh suara terbanyak, melainkan orang yang membawa amanah rakyat ke dalam ruang pengambilan keputusan. Musyawarah bukan sekadar duduk bersama, melainkan proses mempertemukan perbedaan agar keputusan yang lahir tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki dasar kebijaksanaan dan tanggung jawab kebangsaan.
Dan kalau kita berani melihat sejarah kelahiran Pancasila secara lebih dalam, kita akan menemukan bahwa Pancasila sendiri merupakan sebuah gagasan yang progresif dan revolusioner pada zamannya. Para pendiri bangsa tidak sekadar mengambil sebuah sistem pemerintahan yang sudah tersedia lalu menempelkannya ke atas tanah Indonesia. Mereka menghadapi pertanyaan yang jauh lebih besar, bagaimana sebuah bangsa yang sangat beragam dapat membangun negara sendiri, bagaimana agama, kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, persatuan dan keadilan dapat dipertemukan, serta bagaimana seluruh perbedaan itu dapat diletakkan dalam satu dasar negara. Pada 1 Juni 1945, Sukarno memperkenalkan Pancasila sebagai dasar negara di hadapan sidang BPUPK, kemudian gagasan tersebut berkembang melalui perumusan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan mencapai rumusan final yang disepakati pada 18 Agustus 1945 dalam Pembukaan UUD 1945. Pemerintahan RI melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menempatkan seluruh rangkaian tersebut sebagai satu kesatuan proses kelahiran Pancasila sebagai dasar negara.
Di situlah keberanian para pendiri bangsa harus kita pahami bersama. Mereka tidak hanya memperjuangkan kemerdekaan dari kekuasaan kolonial, tetapi juga berusaha membangun suatu tata pemerintahan yang lahir dari pergulatan pemikiran bangsa sendiri. Pancasila merupakan gagasan untuk mempertemukan sesuatu yang pada waktu itu tampak sulit dipertemukan, kebangsaan dengan kemanusiaan, ketuhanan dengan kehidupan bernegara, demokrasi dengan permusyawaratan, persatuan dengan keberagaman dan keadilan sosial dengan cita-cita kemerdekaan. Karena itu Pancasila tidak tepat jika hanya ditempatkan sebagai benda mati yang selesai setelah dirumuskan pada masa lalu. Pancasila adalah gagasan yang lahir dari pergulatan sejarah yang dimaksudkan untuk menjadi dasar dan atau azas bagi bangunan Indonesia sekaligus menuntun perjalanan bangsa yang akan terus bergerak dan bertindak maju ke masa depan.
Inilah yang saya maksud dengan Pancasila sebagai gagasan progresif revolusioner. Progresif karena ia tidak berhenti pada keadaan yang ada, tetapi mengandung keberanian untuk membangun sesuatu yang baru bagi bangsa Indonesia. Revolusioner bukan dalam pengertian kekerasan, bukan pula penghancuran negara, melainkan perubahan mendasar dalam cara sebuah bangsa memahami dirinya sendiri, menentukan tujuan hidup bersama dan membangun sistem pemerintahannya berdasarkan nilai yang lahir dari pengalaman sejarahnya sendiri. Para pendiri bangsa telah menunjukkan bahwa kemerdekaan bukan sekadar mengganti siapa yang memerintah, tetapi membangun suatu tatanan baru yang memungkinkan rakyat Indonesia menentukan arah kehidupannya sendiri. Bahkan sumber sejarah BPIP mencatat gagasan Sukarno bahwa kemerdekaan bukan akhir perjuangan, melainkan awal perjuangan untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Karena itu Pancasila harus terus bergerak melintasi zaman melalui manusia-manusia yang mau menjadi penggeraknya. Setiap zaman mempunyai tantangannya sendiri, dan setiap generasi mempunyai tanggung jawab untuk menerjemahkan nilai dasar bangsa ke dalam persoalan zamannya. Penggerak Pancasila bukan manusia yang sekadar menghafal lima sila, bukan pula mereka yang hanya berbicara tentang Pancasila dalam upacara dan forum seremonial, tetapi mereka yang berani membawa Pancasila menjadi kekuatan pemikiran, kekuatan moral, kekuatan sosial, kekuatan ekonomi, kekuatan kebudayaan dan kekuatan politik kebangsaan dalam arti yang sehat dan konstitusional. Bagaimanapun sebuah gagasan sebesar Pancasila tidak akan menjadi kekuatan sejarah apabila tidak ada manusia yang terus menghidupkan-nya.
Indonesia membutuhkan generasi yang kuat, cerdas dan berani yang tidak hanya sibuk bertanya apa yang diberikan dunia kepada Indonesia, tetapi mulai bertanya apa yang dapat diberikan Indonesia kepada dunia. Di sinilah Pancasila harus keluar dari ruang domestik dan memasuki percaturan gagasan dunia. Indonesia tidak seharusnya hanya menjadi konsumen teori demokrasi, teori ekonomi, teori pembangunan dan teori kenegaraan yang lahir dari pengalaman bangsa lain. Indonesia harus mampu berdiri sebagai bangsa yang juga menawarkan gagasan kepada dunia, menawarkan konsepsi-konsepsi untuk membangun tata Dunia baru, dan berani menyatakan pendapat kepada seluruh Dunia bahwa kehidupan bersama di dalam perbedaan dapat dibangun melalui perpaduan antara kedaulatan rakyat, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, perwakilan, persatuan, kemanusiaan dan keadilan sosial. Hal ini dimaksudkan bukan berarti semua bangsa harus meniru Indonesia, tetapi Indonesia di tengah percaturan dunia memiliki hak sejarah dan tanggung jawab intelektual untuk memperkenalkan pengalaman dan gagasannya sendiri kepada dunia internasional.
Pancasila sesungguhnya tidak melahirkan karakter kepemimpinan yang otoriter sebetulnya, kesalahan dalam memahami dan menafsirkan Pancasila justru dapat membuat praktek bernegara kita cenderung menyimpang dari kehendak Pancasila itu sendiri. Kalau kita benar-benar menggali Pancasila justru nilai-nilai di dalamnya menghendaki satu bentuk kepemimpinan kolektif, karena tidak mungkin musyawarah dapat dilakukan oleh satu orang, di sinilah bentuk kepemimpinan Pancasila sesungguhnya berwatak kolektif kolegial. Indonesia sejak awalnya dibangun dalam kesadaran bahwa bangsa ini tidak tunggal. Ia adalah kumpulan manusia dengan latar belakang yang berbeda-beda. Karena itu kepemimpinan nasional tidak seharusnya hanya dibaca sebagai hubungan antara satu pemimpin dengan rakyat yang dipimpin, tetapi sebagai proses mempertemukan seluruh kekuatan bangsa dalam satu tujuan kebangsaan. Kepemimpinan kolektif bukan berarti semua orang mempunyai jabatan yang sama, bukan berarti semua orang mempunyai ilmu yang sama dan bukan pula berarti semua pendapat mempunyai bobot yang sama dalam setiap persoalan. Kepemimpinan kolektif berarti setiap unsur bangsa mempunyai tempat dan tanggung jawab dalam membangun keseluruhan ekosistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, gagasan tersebut pernah tercermin dalam konstruksi UUD 1945 sebelum perubahan, ketika MPR ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dan disebut menjalankan sepenuhnya kedaulatan rakyat, sementara Presiden, DPR, BPK, DPA dan MA berada dalam konstruksi lembaga-lembaga tinggi negara. Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa sebelum perubahan UUD 1945, struktur ketatanegaraan Indonesia bersifat vertikal-hierarkis dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pada masa itu, MPR juga digambarkan sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan sebagai lembaga tertinggi kedaulatan rakyat yang seharusnya diwakili oleh unsur dari setiap entitas kebangsaan, bukan dari unsur partai politik dan atau lembaga negara seperti DPR sehingga mudah dikendalikan melalui jalur partai politik. Di sinilah perlunya evaluasi dan pembaharuan pemahaman dalam rangka merekonstruksi ketatanegaraan Pancasila agar relevan dan representatif sebagai lembaga tertinggi negara yang independen, modern dan mewakili seluruh entitas kebangsaan dan kerakyatan yang ada.
Perubahan UUD 1945 kemudian mengubah konstruksi tersebut secara mendasar. Pasal 1 ayat (2) kini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sehingga tidak lagi terdapat posisi MPR sebagai lembaga tertinggi seperti dalam konstruksi ketatanegaraan sebelumnya. Hubungan antar lembaga negara dibangun berdasarkan fungsi dan kewenangan konstitusional masing-masing. Tetapi perubahan tersebut tidak berarti pertanyaan mengenai bagaimana Indonesia seharusnya memimpin dirinya sendiri telah selesai. Justru pertanyaan itu harus terus dibuka, dikaji dan diperdebatkan secara konstitusional, karena bangsa yang hidup adalah bangsa yang terus berpikir dan berkembang secara ideal menurut akar kehidupannya sendiri yang dikonstitusionalisasikan dengan baik.
Pancasila progresif revolusioner akan selalu menemukan tugas sejarahnya, untuk terus membenahi dan menyempurnakan tata kelola untuk terus merekonstruksi ekosistem bernegara. Kita tidak harus menjadi tawanan masa lalu, tetapi juga tidak boleh menjadi bangsa yang mudah meninggalkan akar kehidupan, sejarah dan pemikirannya sendiri. Kita tidak perlu menolak seluruh gagasan dari dunia luar, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk melahirkan gagasan dari pengalaman Indonesia sendiri. Kita tidak perlu menganggap semua yang berasal dari luar pasti salah, tetapi kita juga tidak boleh menganggap semua yang berasal dari luar pasti lebih maju. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu berdialog dengan dunia tanpa kehilangan jati dirinya sendiri.
Karena itu, penggerak Pancasila hari ini mempunyai pekerjaan yang jauh lebih besar dari pada sekadar mempertahankan Pancasila sebagai simbol negara. Tugasnya adalah menghidupkan kembali Pancasila sebagai kekuatan pemikiran. Membawa hikmat ke dalam demokrasi, membawa musyawarah ke dalam pengambilan keputusan, membawa keadilan sosial ke dalam ekonomi, membawa persatuan ke dalam kehidupan politik, membawa peri kemanusiaan ke dalam pembangunan dan membawa ketuhanan ke dalam kesadaran moral penyelenggara negara. Pancasila harus menjadi gagasan yang bekerja, bukan hanya gagasan yang diucapkan tanpa realitas.
Dan pekerjaan itu tidak boleh berhenti di dalam batas Indonesia. Kalau bangsa-bangsa lain mempunyai kapitalisme, liberalisme, sosialisme, demokrasi liberal dan berbagai teori besar yang memengaruhi perjalanan dunia, maka Indonesia juga mempunyai Pancasila sebagai gagasan besar yang lahir dari pengalaman sejarahnya sendiri. Yang diperlukan sekarang adalah manusia-manusia yang mampu mengolah Pancasila secara serius, mendalam, ilmiah, filosofis, konstitusional dan praktis, kemudian membawanya menjadi bahan percakapan dunia. Bukan untuk memaksakan Pancasila kepada bangsa lain, tetapi untuk menunjukkan bahwa dunia memiliki kemungkinan lain dalam membangun kehidupan bersama.
Sebab dunia hari ini menghadapi persoalan yang tidak sederhana, ketimpangan, konflik, krisis kepercayaan terhadap lembaga politik, kesenjangan ekonomi, kerusakan lingkungan, perkembangan teknologi, perubahan geopolitik dan pertarungan kepentingan yang semakin kompleks. Dalam keadaan seperti itu, gagasan tentang manusia, masyarakat dan negara tidak boleh hanya diserahkan kepada logika kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Dunia membutuhkan gagasan yang mampu mempertemukan kebebasan dengan tanggung jawab, demokrasi dengan kebijaksanaan, kemajuan dengan keadilan, kebangsaan dengan kemanusiaan dan kekuasaan dengan amanah. Di sinilah Pancasila memiliki ruang untuk ditawarkan sebagai sebuah gagasan Indonesia kepada percaturan pemikiran dunia.
Maka menjadi penggerak Pancasila berarti menjadi bagian dari perjalanan panjang yang belum selesai. Para pendiri bangsa telah membuka pintu sejarah dengan keberanian berpikir dan keberanian membangun negara sendiri. Generasi setelahnya tidak boleh hanya menjadi penjaga pintu tersebut, tetapi harus berani berjalan lebih jauh, memperluas cakrawala, memperkuat gagasan dan membawa Pancasila ke medan pemikiran yang lebih luas. Pancasila harus terus dibaca, dikaji, diuji, dikembangkan penerapannya dan diperjuangkan dalam kehidupan nyata, sebab gagasan yang tidak bergerak akan menjadi slogan, sementara gagasan yang terus hidup akan menjadi kekuatan sejarah.
Indonesia pernah melakukan sesuatu yang besar, sebuah bangsa yang sangat beragam membangun dasar negara dan sistem pemerintahannya sendiri melalui pergulatan pemikiran para pendiri bangsa, itu adalah keberanian progresif revolusioner pada zamannya. Sekarang pertanyaannya bukan lagi apakah bangsa Indonesia mampu melahirkan gagasan besar, sejarah sudah menjawabnya. Pertanyaannya adalah apakah generasi hari ini mampu menjadi penggerak yang meneruskan keberanian tersebut, menghidupkan Pancasila dalam realitas, mengembangkan pemikirannya dan membawanya ke percaturan gagasan dunia.
Sebab Pancasila bukan sekadar warisan yang harus disimpan, Pancasila adalah amanah yang harus digerakkan, bukan hanya dasar negara untuk Indonesia hari ini, tetapi sebuah gagasan kebangsaan yang terus menuntut manusia Indonesia untuk berpikir, bermusyawarah, bekerja dan menciptakan masa depan. Dan selama masih ada manusia yang mau menggerakkannya, Pancasila tidak akan berhenti menjadi sejarah, Pancasila akan terus menjadi kekuatan yang hidup, bergerak dari generasi ke generasi, dari Indonesia menuju dunia.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Danil Akbar
Penggerak Majelis Musyawarah Pancasila
DKI Jakarta.








