Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Maraknya dugaan penyalahgunaan aset daerah memicu sorotan tajam. Bapeka Nusantara mengungkap sejumlah titik tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Bima di Desa Rite dan Desa Kole, Kecamatan Ambalawi, disinyalir dikuasai dan dialihkan menjadi hak milik oleh oknum warga tanpa alas hukum yang jelas.
Temuan ini menuai kritikan dari LSM dan DPRD Kabupaten Bima serta Praktisi hukum.
Berdasarkan laporan dan konfirmasi lapangan, titik yang disorot, mulai di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi pada awalnya seluas 24 area, diperkirakan tinggal 10 area, 14 area menduga dikavling sejumlah warga setempat di lingkungan gedung serba guna Dusun Rasabou, sekitar 8 unit rumah yang ada di Dusun Nonu.
Kemudian hal yang sama di Desa Kole, Kecamatan Ambalawi, Kavling sepihak di Dusun Nggaro Rangga.
Wilayah lain: Kendo kota bima, Madapangga, Bolo, Woha, Palibelo. Kabupaten bima, disinyalir banyak rumah pribadi berdiri di atas lahan aset Pemda.
Total lahan diduga mencapai puluhan hektar. Budiman, S.H. Dari DPW LSM Kipang NTB, menilai pengalihan aset daerah. Jadi hak milik warga, sangat melanggar peraturan perundang-undangan.
“Tanah aset daerah tidak diperbolehkan jadi hak milik pribadi, kecuali statusnya HGU atau HGB. Kami mempertanyakan keabsahan lahan tersebut. Jika Pemda tidak mampu bertindak, patut dipertanyakan siapa dalang di baliknya,” tegas Budiman.
Ia juga menyorot kinerja bidang aset dan pertanahan “Hampir setahun turun ke lapangan tapi tidak ada perkembangan. Kami menduga ada oknum-oknum nakal di lingkaran birokrasi dan meminta Pemda Bima melakukan investigasi detail ke Desa Rite serta Kole agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Rafidin, S.Sos. anggota DPRD Kabupaten Bima Komisi 1 dari Fraksi PAN, menyatakan walaupun dirinya bukan bagian dari komisi ll yang membidangi urusan aset, akan terus berkoordinasi dengan Pemda untuk mengusut tuntas.
“Kami minta eksekutif bentuk tim khusus melibatkan TNI-Polri dan Kejaksaan untuk menelusuri semua aset bergerak maupun tidak bergerak milik Pemkab Bima. Jika muncul sertifikat lain di atas tanah aset, pemda wajib gugat di pengadilan melibatkan BPN agar dibatalkan. Kuat dugaan ada oknum warga menyalahgunakan, itu melanggar hukum,” ujar Rafidin.
Ia juga menyorot rumah dinas di Kota Bima yang kosong dan lahan di Kendo yang diduga sudah disertifikat hak milik perorangan.
Ahmad, S.H. saat dikonfirmasi, menjelaskan. Tanah aset Pemda wajib digunakan untuk kepentingan publik seperti fasilitas umum/sosial. Pengelolaannya diatur UU. Bisa disewakan ke pihak ketiga, tapi ada syarat.
“Pemda berkewajiban mengamankan asetnya. Caranya: pasang plang kepemilikan berisi info detail aset. Ini penting cegah penyalahgunaan dan pastikan aset tetap untuk publik,” tutup Ahmad.
Tuntutan Bapeka Nusantara ke Pemkab Bima, Kami mendesak Bupati Bima melalui Kabid Aset dan Kabid Pertanahan untuk.
1. Segera turun investigasi ke Desa Rite, Kole, Madapangga, Bolo, Woha, Palibelo kabupaten bima dan Kendo Kota Bima.
2. Memasang plang aset daerah di semua titik yang disorot.
3. Mengaudit ulang sertifikat yang terbit di atas lahan aset Pemda dan gugat ke BPN jika terbukti cacat hukum.
4. Publikasikan hasil penelusuran ke masyarakat demi transparansi.


