Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Korps Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KORTAS TIPIKOR) Wilayah NTB menyoroti data pengadaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024.
Kepala Koordinator Wilayah NTB, Rustam S.H, menyampaikan adanya rencana pengadaan dengan nilai besar yang perlu mendapat pengawasan publik.
DATA PENGADAAN YANG DISOROTI Berdasarkan penelusuran KORTAS TIPIKOR, terdapat data sebagai berikut:1. Jenis Belanja: Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus
2. Nilai Anggaran: `Rp1.720.000.000, (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah)
3. Tahun Anggaran: 2024
4. Pelaksana: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bima.
5. Metode Pengadaan: E-Purchasing / E-Katalog LKPP
6. Waktu Kontrak/Pemilihan: Mei 2024.
7. Sumber Dana: APBD Kabupaten Bima.
8. Keterangan: Barang Produk Dalam Negeri, ditujukan untuk menambah dan memperkuat armada penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Kabupaten Bima.
Catatan Penting: Data di atas adalah dokumen rencana/pengadaan yang tercantum dalam daftar perencanaan pengadaan resmi Pemkab Bima. Belum ada rilis berita resmi yang merinci spesifikasi kendaraan, jumlah unit, nama penyedia, hingga hasil pemeriksaan akhir barang. Tegas Rustam S.H.
TUNTUTAN TRANSPARANSI “Nilai Besar, Tapi Publik Belum Tahu Jumlah Unit, Nama Penyedia, dan Hasil Akhir”. Sebagai lembaga yang berkomitmen pada jurnalisme investigatif dan gerakan anti-korupsi, KORTAS TIPIKOR mendorong Pemkab Bima untuk membuka data secara tuntas.
Kami hadir untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan transparan, dengan fokus pada kasus-kasus tindak pidana korupsi dari berbagai level pemerintahan. Kata Rustam.
KORTAS TIPIKOR yang terdaftar dengan SK Perusahaan Pers: Dir005/SK/Perusahaan Pers/KORTAS TIPIKOR di bawah PT Penduduk Republik Indonesia ini meminta agar rincian berikut dibuka ke publik: 1. Spesifikasi teknis kendaraan yang dibeli.
2. Jumlah unit kendaraan
3. Nama penyedia barang/jasa pemenang E-Katalog.
4. .Berita Acara Serah Terima dan Hasil Pemeriksaan Barang.
CATATAN REDAKSI BAPEKA: 1. Prinsip: Pengadaan untuk Damkar adalah hal baik demi keselamatan warga. Namun keterbukaan data penting agar tidak menimbulkan prasangka.
2. Uji Data: Bapeka akan meminta LPSE Kabupaten Bima, Dinas Damkar, dan Inspektorat data kontrak, BAST, dan foto fisik barang.
3. Hak Jawab: Kami membuka ruang bagi Kepala Dinas Damkar Bima, BPKAD, dan PPK untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Damkar Kabupaten Bima belum memberikan keterangan rinci terkait realisasi pengadaan tersebut.( Red/Aryadin)








