
“Kontraktornya jangan mentang-mentang besannya Bupati Bima, se-enaknya kerja tidak pakai CV. Kalau ada persoalan siapa yang bertanggung jawab,” Ujar Ardwin S.H.
Komisi 4 Sorot Kontraktor Ibu Kandung Anggota DPRD. Gedung Rp196 Juta Hingga Juli 2026 Belum Bisa Dipakai. Berdasarkan papan informasi proyek dan penelusuran Bapeka Nusantara, pekerjaan dengan No Kontrak 001/SPMK.1.13.PAUD/PPK-2/X/2025 ini dilaksanakan selama 70 hari kalender sejak 20 Oktober 2025. Namun hingga Senin, 20 Juli 2026 gedung tersebut belum bisa digunakan untuk belajar mengajar.
Pelaksana lapangan, Irwan Majid mengaku kendalanya karena kehabisan uang. “Orang tua Lila, Oknum DPRD itu kehabisan uang. Gaji tukang belum dibayar. Kontraktornya itu Ibu Ida,” ujarnya.
Sementara itu Ibu Ida yang diduga sebagai kontraktor sekaligus ibu kandung anggota DPRD Lila R Sukendy, dan Kepala SDN 2 Boro Siti Ruwaeda S.Pd enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi.
“Ini diduga kuat ada konspirasi terselubung. Proyek siluman tanpa azas manfaat. PPK Dikpora dan Kontraktor sudah kami teruskan somasi Bapeka,” tambah Ardwin S.H.
Bapeka Nusantara mendesak Dinas Dikpora, Inspektorat, dan APH untuk mengaudit proyek ini. Apakah sudah PHO? Sesuai RAB? Dan siapa sebenarnya penanggung jawab hukumnya.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab pihak terkait.(Red/Aryadin)




