Opini  

Batal Diviktimisasi, Yusuf Ternyata Tersangka Kasus Penganiayaan yang Telah Diperiksa

banner 120x600

LOTENG – Pihak pelapor mengklarifikasi pemberitaan yang tengah viral di media sosial terkait penangkapan seorang pria bernama Yusuf di wilayah Kandang Sampit, Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya. Melalui kuasa hukumnya, Achmad Syaifullah, SH., M.H., pihak pelapor menegaskan bahwa narasi yang menyebut Yusuf sebagai korban intimidasi atau perlakuan tidak adil adalah informasi yang keliru.

Menurut penjelasan resmi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Pelapor, posisi hukum Yusuf justru sebaliknya. Ia bukanlah pihak yang dirugikan, melainkan telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana penganiayaan.

Perkara ini bermula dari klaim sepihak atas sebidang tanah yang dikuasai secara turun-temurun oleh klien pihak pelapor. Ketika dilakukan upaya penghalauan terhadap penguasaan tanah tersebut, terjadi insiden fisik yang merugikan pihak klien.

“Yang sebenarnya terjadi, Saudara Yusuf melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap salah satu klien kami. Laporan telah kami ajukan ke Polsek Praya Barat Daya beberapa bulan lalu, dan proses penyidikan telah membuahkan hasil penetapan status tersangka,” jelas Achmad Syaifullah dalam keterangannya, Senin (29/06/2026).

Terkait video yang merekam proses penangkapan dan narasi yang menyebut pelanggaran SOP, kuasa hukum pelapor membantah keras hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah bekerja sangat profesional dan bahkan memberikan perlakuan istimewa berupa pendekatan humanis sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Berikut fakta prosedural yang dilalui:

1. Pemanggilan Resmi: Penyidik telah menerbitkan surat panggilan sebanyak tiga kali untuk menghadirkan Yusuf guna diperiksa, namun tidak diindahkan tanpa alasan yang sah.
2. Pendekatan Persuasif: Karena tidak hadir, aparat mendatangi lokasi dengan pendekatan yang humanis terlebih dahulu sebagai upaya persuasif.
3. Penangkapan: Langkah tegas baru diambil setelah semua upaya damai dan panggilan resmi diabaikan.

“Kami pun awalnya terkejut dengan ‘perlakuan spesial’ yang diberikan penyidik. Namun kami menghormati itu sebagai bentuk profesionalisme Polri. Penangkapan dilakukan 100% sesuai SOP karena tersangka terbukti tidak kooperatif,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial. Viralitas di dunia maya tidak serta merta membuat sebuah pernyataan menjadi kebenaran hukum.

“Viral di medsos bukan berarti benar di hukum. Acuan utama adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat perintah resmi dari penyidik,” tegasnya.

Bagi pihak tersangka yang merasa keberatan, disarankan untuk menggunakan jalur hukum yang konstitusional, seperti menunjuk pengacara dan mengajukan gugatan praperadilan jika merasa ada cacat prosedur, bukan dengan membangun narasi korban di media sosial.

“Hukum tidak boleh dibalik. Korban tidak boleh dikriminalisasi, dan tersangka tidak boleh diviktimisasi.”

Di akhir keterangannya, Tim Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan apresiasi kepada Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat Daya, serta meminta agar proses hukum ini terus dikawal hingga tuntas demi keadilan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *