BIMA, NTB ~ Bapeka Nusantara ~ Terdapat persoalan mendasar dalam penegakan hukum terhadap ekspresi di media sosial seperti Facebook. Kita harus memulai dengan 2 (dua) pertanyaan mendasar:
Apakah setiap kata kasar dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik? Kemudian apakah seseorang yang mencaci maki orang lain otomatis telah menuduhkan suatu perbuatan yang merusak kehormatan atau reputasi orang tersebut?
Kedua pertanyaan di atas bukan sekadar perdebatan bahasa. Tetapi menyangkut batas kriminalisasi, kepastian hukum, kebebasan berekspresi, dan kewajiban negara membedakan secara tepat antara perbuatan yang secara moral tidak patut dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Dalam perkara Nurfitryaningsi dan Mega Kurniawati, pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Oktober 2026. Dakwaan menguraikan unggahan Facebook pada 18 April 2025 yang berisi berbagai kata makian, sekaligus pernyataan mengenai penggunaan uang oleh almarhum suami Terdakwa I.
Oleh karena itu, pembelaan Team Kuasa Hukum, Taufiqurrahman, SH.MH. Dkk, tidak cukup hanya mengatakan bahwa para terdakwa mencaci maki. Pembelaan harus menunjukkan secara hukum bagian mana yang merupakan makian, bagian mana yang dapat dianggap sebagai tuduhan faktual, dan apakah setiap bagian tersebut memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Makian Tidak Boleh Disamakan dengan Pencemaran Nama Baik
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 29 April 2025, memberikan penegasan penting mengenai Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Mahkamah menyatakan bahwa frasa “suatu hal” harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”
Artinya, jika frasa itu ditafsirkan terlalu luas, dapat terjadi pencampuran antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa. Penghinaan lebih berkaitan dengan ekspresi emosional seperti kata anjing, babi, monyet, setan atau iblis. Sedangkan pencemaran nama baik berkaitan dengan penuduhan suatu perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan.
Penerapan Pasal 27A menuntut pemeriksaan terhadap. 1. Apakah terdapat suatu perbuatan yang dituduhkan?
2. Apakah tuduhan itu menyerang kehormatan orang yang dapat diidentifikasi?
3. Apakah ada maksud agar tuduhan diketahui umum?
4. Apakah dilakukan melalui sarana elektronik?
5. Apakah seluruh unsur dibuktikan dengan alat bukti yang sah?.
Keberadaan unggahan di Facebook, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap kalimat di dalamnya merupakan tuduhan faktual.
Doktrin R. Soesilo dan S.R. Sianturi Pembedaan ini bukan gagasan baru. R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 310 KUHP lama menerangkan pencemaran berkaitan dengan menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu. Sedangkan menyebut seseorang “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” ditempatkan sebagai penghinaan ringan Pasal 315 KUHP lama. Pandangan ini juga ditegaskan S.R. Sianturi.
Prinsip ini sejalan dengan Putusan MK: pencemaran tidak boleh diperluas sehingga setiap makian dianggap tuduhan faktual.
Dalam dakwaan ini, ungkapan seperti “anjing”, “babi”, “monyet”, “setan”, dan “dajjal” harus diperiksa berdasarkan karakter bahasa, sasaran, dan konteksnya.
UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juga memisahkan, Pasal 433 ayat (1): pencemaran lisan dengan menuduhkan suatu hal. Pasal 436 penghinaan ringan yang tidak bersifat pencemaran.
Namun peristiwa 18 April 2025 terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026, sehingga harus ada analisis keberlakuan hukum antarwaktu dan asas peralihan.
Kemudian dakwaan memuat pendapat ahli bahasa Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H. M.Pd. yang mengelompokkan kata makian sebagai kata tidak pantas, dan pendapat ahli pidana Prof. Dr. Amiruddin, S.H.M.Hum.
Team Advokat menilai pendapat ahli harus dibaca utuh dan diuji.
1. Apakah analisis ahli telah memisahkan makian dari tuduhan faktual?
2. Apakah kalimat mengenai uang benar-benar ditujukan untuk menuduhkan perbuatan kepada korban?
3. Apakah unsur pasal terbukti melalui alat bukti sah?
Komentar korban yang menyebut “Aku diam bukan berarti aku takut”. relevan untuk merekonstruksi konteks, namun perasaan tersinggung tidak otomatis membuktikan seluruh unsur pencemaran nama baik.
Penutup, keadilan butuh ketelitian. Perkara ini menunjukkan pentingnya ketelitian. Kata-kata kasar dapat melukai martabat, namun hukum pidana menuntut agar setiap perbuatan ditempatkan dalam kategori yang benar.
Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena kata-katanya kasar. Kesalahan pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, bukan kerasnya bahasa atau besarnya rasa tersinggung.
Hukum harus melindungi kehormatan sekaligus menjaga kepastian hukum. Dengan membedakan penghinaan dan pencemaran secara tepat, pengadilan dapat menegakkan keadilan tanpa memperluas hukum pidana melampaui batas undang-undang. Pungkasnya Team Advokat (Tenaga Inti) Taufiqurrahman, SH.MH. Dkk.(Red/Aryadin/Bapeka Nusantara)














