Bima, NTB ~ Bapeka Nusantara ~ Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nurdin Amin mendesak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan atensi serius terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyebabkan 58 calon jemaah asal Desa Bolo, Kecamatan Madapangga gagal berangkat ke Tanah Suci.
Desakan itu disampaikan politisi PDIP Dapil II Bolo-Madapangga tersebut saat menyaksikan langsung aksi blokade jalan lintas negara yang dilakukan keluarga korban, pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026.
Adapun yang punya travel harus benar-benar amanah karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang ingin beribadah umrah. Tidak mudah mencari uang. Masyarakat menabung bertahun-tahun tujuannya hanya ibadah ke tanah suci, tapi ujungnya tidak jadi berangkat. Ujar Nurdin Amin di lokasi aksi.
Menurut Nurdin, laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut sudah dilayangkan oleh lawyer PT Taufik Haji Utama (THU) ke Polda NTB dan diduga melibatkan PT Indah Harumain Anugrah.
“Karena sudah ada laporan yang masuk, polisi tidak boleh mengabaikan laporan warga dan kasihan masyarakat yang sudah menjadi korbannya,” tegasnya.
Aksi Blokir Jalan, Lalu Lintas Lumpuh. Sebelumnya, pihak keluarga calon jemaah umrah menggelar aksi nekat dengan memblokade jalan negara dan membakar ban pada Sabtu (10/10/2026) malam. Aksi tersebut sebagai bentuk protes agar Polda NTB memberikan atensi khusus.
Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas lumpuh total, baik kendaraan yang hendak menuju Kota Bima maupun Kabupaten Dompu.
Dedi, salah seorang ponakan calon jemaah umrah, membenarkan bahwa kasus ini telah menempuh jalur hukum.
Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh lawyer PT Taufik Haji Utama (THU) ke Polda NTB terkait dugaan penipuan calon jemaah umrah yang melibatkan PT Indah Harumain Anugrah. Kami mendesak laporan tersebut, segera diatensi secara serius oleh pihak kepolisian. Tegas Dedi
Hingga berita ini ditayangkan, Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Bapeka Nusantara membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Indah Harumain Anugrah.
Catatan Redaksi Berita ini ditulis berdasarkan keterangan Anggota DPRD Bima, perwakilan keluarga korban, dan aksi di lapangan. Praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum tetap.(Red/Aryadin)














