Bima, 23 September 2026. Tasrif SH Ketua Umum BAPEKA NTB perkeras sikap! “Kami perjelas. Oknum terlapor ini Iwan Ariksandi, 40 Tahun, PNS Pemkab Bima, Asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Kami sebut asal usulnya bukan untuk memojokkan desa, tapi agar menjadi Acuan dan efek jeratnya bagi PNS lain di Ambalawi dan seluruh Bima! Jangan pernah coba-coba jadi calo PPPK!”
“Nama baik Desa Nipa yang religius dan Kecamatan Ambalawi yang kita cintai jangan dicemari oleh ulah satu oknum! Justru warga Nipa-Ambalawi yang paling dirugikan kalau ada oknum PNS dari sana yang merusak citra!”
Tuntutan kami sebagai NGO seharusnya diberikan efek jerat, langkah tegas terhadap oknum tersebut, akan mengawasi secara serius. Pidana harus jalan sesuai undang-undang yang berlaku oleh pihak Polres Bima Kota. Sebagaimana laporan di STTLP/K/1162/IX/2026 sudah masuk. Kami desak Kapolres Bima Kota segera panggil, periksa, dan tetapkan Tersangka Pasal 378/372 KUHP. Jangan biarkan laporan hanya jadi kertas! Rp40 Juta itu bukan kecil, itu jeritan korban Nufrin dari Desa Renda Belo!
Sanksi disiplin berat, Bupati Bima dan BKPSDM agar mengambil sikap tegas. Sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Oknum yang terbukti jual-beli jabatan dengan modus PPPK ini harus lulus. ” Pemeriksaan Khusus oleh BKPSDM dan Inspektorat Pemkab Bima”. Pemberhentian Sementara sebagai PNS. Jika terbukti, maka kewajiban untuk melakukan pemberhentian tidak dengan jormat (PTDH).
Pihak LSM Bapeka NTB, akan kirim laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk kawal kode etik ASN ini. Biar masuk database nasional, tidak bisa pindah kabupaten untuk mengulang modus operandi seperti ini!
Pesan Untuk Seluruh PNS Bima, “Ini peringatan keras untuk semua oknum calo PPPK di Pemkab Bima! Kalau Desa Nipa Ambalawi saja kita berani bongkar demi efek jera, apalagi kecamatan lain! Bapeka Ntb punya data, kami akan bongkar satu per satu! Stop Pungli PPPK!”. pungkasnya Tasrif
Data resmi tetap kami kantongi TKP Warung Soto Sate Sadia Mpunda Kota Bima, September 2025, 13.00 Wita. Kasi SPKT Ipda Eryawan Hidayat SH sudah membenarkan. Semoga penyidik Polres Bima Kota, untuk mengadili perkara tersebut tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum APH.(Red/Aryadin)














