Publik dan Aktivis Soroti Kadis Dikpora Rangkap Jabatan PLT BKD, Desak Bupati Bima Evaluasi 

"Mahasiswa Hukum UMB Ungkap Potensi Konflik Kepentingan, Disertai Dugaan SK Siluman Pelantikan Kepsek".

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Polemik birokrasi di Kabupaten Bima kembali disorot. Aktivis sekaligus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) Ardiansyah menyoroti adanya rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Bima, khususnya jabatan Kepala Dinas Dikpora yang merangkap PLT Kepala BKD.

Menurut Ardiansyah, rangkap jabatan berpotensi menghambat kinerja dan pelayanan publik.

Dalam konteks pengangkatan jabatan memang hak prerogatif Bupati. Namun persoalannya, apakah dengan dua jabatan itu bisa melayani masyarakat secara optimal? Contohnya saat masyarakat butuh tanda tangan Kepala Dinas, tapi yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sebagai PLT di dinas lain. Ujar Ardiansyah kepada Bapeka Nusantara, Senin (18/8/2026).

Rujukan Hukum dan Dampak, ia merujuk pada Pasal 76 huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur larangan rangkap jabatan.

Selain itu, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS juga menekankan asas profesionalitas dan netralitas ASN.

Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan Conflict of Interest. Apalagi jika jabatan yang dipegang merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan pengambilan keputusan, seperti BKD dan Dikpora. Jelasnya

Ardiansyah mencontohkan, selain di Dikpora-BKD, Ia menilai hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Disertai Sorotan Dugaan SK Siluman Kepsek Ardiansyah juga menyinggung polemik pelantikan 245 Kepala Sekolah SD dan SMP oleh Bupati Bima Ady Mahyudi pada 22 Juli 2026.

Ia mendesak Bupati untuk mengevaluasi kelengkapan berkas pencalonan para Kepsek yang dilantik.

Isu ini diperkuat dengan beredarnya narasi di media sosial oleh akun Syamsudin Ahz yang menyebut adanya dugaan SK penetapan Kepsek yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Baperjaka dan menimbulkan konflik hingga berujung pada penyegelan sekolah di beberapa wilayah.

Jangan sampai ada manipulasi penerbitan SK. Kalaupun ada sekolah yang kosong, seperti SDN Kalo, SDN Inpres Rora, SDN Palama, seharusnya diusulkan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tegasnya

Desakan ke Bupati Bima, Ardiansyah menyampaikan 5 poin desakan  1. Mengevaluasi jabatan rangkap PLT di lingkungan Pemkab Bima.

2. Menetapkan pejabat definitif di BKD dan OPD strategis lainnya.

3. Mengevaluasi keabsahan dokumen administrasi pelantikan Kepsek 22 Juli 2026.

4. Menindak tegas jika ditemukan SK Siluman atau pelanggaran prosedur.

5. Mengoptimalkan pelayanan publik sesuai Visi Misi Bima Bermartabat.

Tanggapan yang Ditunggu Hingga berita ini diturunkan, Bapeka Nusantara telah berupaya mengkonfirmasi ke Bupati Bima, Sekda, Kadis Dikpora, dan BKD terkait isu rangkap jabatan dan dugaan SK siluman. Belum ada jawaban resmi.

Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.(Tim Bapeka Nusantara/Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *