Opini  

SEMESTA Dorong Pengelolaan Destinasi Wisata Berbasis Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

banner 120x600

Lombok Barat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Masyarakat Nusa Tenggara Barat dan DPD Semesta Kabupaten Lombok Barat secara resmi meminta audiensi kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat. Audiensi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan kepariwisataan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil observasi lapangan dan kajian yang dilakukan DPD SEMESTA Lombok Barat terhadap tata kelola salah satu destinasi wisata di Kabupaten Lombok Barat, yaitu Pantai Duduk, Kecamatan Batulayar dan wisata lainnya. Berdasarkan hasil kajian tersebut, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pemerintah daerah, khususnya terkait legalitas pengelolaan, mekanisme pungutan, administrasi pelayanan, serta pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Audiensi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun menyudutkan pihak tertentu. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya membangun ruang dialog yang objektif agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun pokok pembahasan dalam audiensi meliputi status legalitas pengelolaan destinasi wisata, dasar hukum penarikan biaya masuk dan penggunaan fasilitas umum, mekanisme pemberian tiket atau bukti pembayaran, standar pelayanan kepada pengunjung, serta peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan destinasi wisata.

Penasihat SEMESTA NTB, Syamsul Bahri, S.H., menegaskan bahwa pengelolaan destinasi wisata merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang harus dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap kebijakan maupun tindakan pengelola memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pariwisata merupakan aset daerah yang harus dijaga bersama. Karena itu, setiap bentuk pengelolaannya tidak hanya dituntut mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, tetapi juga harus menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Melalui audiensi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan destinasi wisata berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta terbuka terhadap evaluasi sebagai bagian dari upaya perbaikan bersama,” ujar Syamsul Bahri, S.H.

Menurutnya, organisasi masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan sosial, serta meminta penjelasan kepada pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Partisipasi masyarakat bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan wujud tanggung jawab warga negara dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan. Ketika terdapat persoalan yang memerlukan kejelasan, maka mekanisme audiensi merupakan langkah yang tepat, beretika, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Kami berharap forum ini menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan penyelesaian persoalan secara kelembagaan,” tambahnya.

Pelaksanaan audiensi ini didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengamanatkan penyelenggaraan kepariwisataan berdasarkan prinsip manfaat, profesionalitas, keberlanjutan, partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan didasarkan pada asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Audiensi dijadwalkan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mendatang di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat. DPD SEMESTA Lombok Barat juga berharap instansi terkait, pengelola destinasi wisata, dan para pemangku kepentingan dapat hadir sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara menyeluruh dan menghasilkan solusi yang konstruktif.

Melalui audiensi ini, SEMESTA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola destinasi wisata di Kabupaten Lombok Barat yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum demi kemajuan sektor pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.

Tim Investigasi NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *