Dompu ~ Bapeka Nusantara ~ Anggaran Belanja Tidak Terduga/BTT di BPKAD Kabupaten Dompu tahun 2026 senilai Rp10.039.113.565 kembali disorot DPW LSM Kipang NTB. Ketua Budiman S.H menyebut angka tersebut “sangat miris” karena diduga hanya untuk 2 item kegiatan.
BPKAD Diminta Buka Rincian, Inspektorat Desak Audit Kesesuaian Aturan. Ini harus jelas peruntukannya. BTT itu dana darurat dan mendesak. Kalau Rp10 Miliar hanya 2 item, publik berhak tahu untuk apa saja. Ujar Budiman S.H.
Berdasarkan dokumen Peraturan Bupati Dompu Nomor 90 Tahun 2025 yang diterima Bapeka Nusantara, pada hari selasa tanggal 28/juli/2026. BTT hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian kelebihan bayar, dan bansos. Penggunaan BTT juga wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Dalam dokumen RUP, paket dengan Kode RUP 42765252 itu dilaksanakan swakelola oleh BPKAD Dompu periode Januari – Desember 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Kabupaten Dompu belum memberikan klarifikasi terkait rincian 2 item BTT, dan kesesuaiannya dengan Perbup 90/2025.
Bapeka Nusantara mendesak Inspektorat dan DPRD Kab. Dompu segera melakukan audit untuk memastikan penggunaan Rp10 Miliar tersebut tidak melanggar aturan dan tidak tumpang tindih dengan pos lain di APBD.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi BPKAD untuk memberikan hak jawab dan data pendukung.(Red/Aryadin)








