Sasaka Nusantara Desak Kejati NTB Tuntaskan Hukum 13 Oknum DPRD NTB Penerima “Dana Siluman” Dan Oknum Lain yang terlibat

banner 120x600

Mataram Sasaka Nusantara NTB menyatakan sikap terkait lambatnya proses hukum terhadap *13 oknum Anggota DPRD NTB* yang diduga penerima *Dana Siluman/Gratifikasi/Suap*.

 

*Fakta & Update Terbaru:*

1. *Hanya 3 Orang Disidang* : Per Rabu, 1 Juli 2026, Pengadilan Tipikor PN Mataram baru menggelar sidang tuntutan 3 terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB

2. *Tuntutan Jaksa* : JPU Budi Tridadi Wibawa menuntut Terdakwa Indra Jaya Usman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp400 juta subsider 6 bulan

3. *Dasar Dakwaan* : Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor

4. *Pertanyaan Publik* : Bagaimana dengan *13 oknum Penerima serta Oknum Lain yang diduga ikut terlibat*? Hingga hari ini belum ada kejelasan status hukumnya di Kejati NTB.

 

*Analisa Sasaka:*

Sesuai UU Tipikor, *Pemberi dan Penerima Gratifikasi/Suap wajib bertanggungjawab secara hukum*. Tidak boleh tebang pilih. Jika hanya 3 orang yang diproses, maka publik patut bertanya: ada apa dengan 13 nama lainnya? Serta Oknum lain yang terlibat.

 

Diamnya hukum terhadap 13 oknum ini berpotensi melahirkan stigma *”Dana Siluman NTB”* = hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.

 

*Tuntutan Sasaka Nusantara NTB kepada Kejaksaan RI c.q. Kejati NTB:*

 

1. *Tuntaskan Kasus Dana Siluman DPRD NTB* : Segera tetapkan status hukum 13 oknum DPRD NTB lainnya yang namanya muncul dalam pusaran “Dana Siluman”. Jangan ada yang kebal hukum.

2. *Transparansi Proses* : Buka ke publik: siapa saja 13 nama itu, berapa nilainya, dan sampai mana proses SPDP, P21, dan penuntutannya.

3. *Tegakkan UU Tipikor Tanpa Diskresi* : Ingat, gratifikasi/suap adalah kejahatan luar biasa. Tidak ada alasan untuk “peti es” atau tebang pilih.

4. *Kembalikan Uang Rakyat* : Audit aset, sita aset oknum yang terlibat. Uang itu hak rakyat NTB.

 

*Penutup Sasaka:*

Kami mendukung penuh Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Tapi dukungan itu lahir karena kepercayaan. Kepercayaan akan mati jika 13 orang penerima dibiarkan lolos.

 

*”Hukum harus Berkeadilan”*

 

Mataram, 2 Juli 2026

 

*YM. Lalu Ibnu Hajar*

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB

Tim Investigasi NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *