Kota Bima Ada Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 01 Agustus. Muncul Laporan Baru STTLP/919 Tanggal 06 Agustus. Kasus hukum Rosmeri alias MERY BEBY memasuki babak baru. Setelah 5 hari menandatangani Surat Pernyataan Bersama dengan MUKHLIS, kini Mery Beby kembali dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Laporan terbaru teregistrasi dengan Nomor STTLP/K/919/VIII/2026/NTB/Res.BimaKota pada Kamis, 6 Agustus 2026. Mukhlis melaporkan Mery Beby atas dugaan Fitnah, yakni menuding dirinya meminta uang damai sebesar Rp5 juta terkait kasus sebelumnya.
ADA SURAT DAMAI DULUAN Bapeka Nusantara mendapatkan Surat Pernyataan Bersama bertanggal , 01 Agustus 2026 di sape.
Dalam surat itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus Dugaan Penghinaan lewat Facebook tanggal 27 Juli 2026 secara kekeluargaan dan mufakat. Poin penting dalam surat:
1. Pihak Mukhlis sepakat mencabut laporan ADUANI/K/281/VII/2026 di Polsek Sape
2. Kedua pihak saling memaafkan
3. Berjanji tidak akan mengulangi dan tidak akan saling menuntut lagi terkait masalah tersebut
4. Jika mengulangi, bersedia diproses hukum.
LAPORAN BARU MUNCUL Namun 5 hari berselang, Mukhlis kembali membuat laporan baru. Ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh tuduhan “minta uang damai” yang disebarkan Mery Beby.
“Upaya hukum adalah jalan untuk memulihkan nama baik saya, sekaligus memberi penerangan seterang-terangnya mengenai fakta yang sebenarnya. Apakah saya pernah meminta uang kepada saudara Rosmeri, atau justru itu adalah fitnah yang sengaja dituduhkan kepada saya,” ujar Mukhlis.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Satreskrim Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
CATATAN REDAKSI BAPEKA 1. Garis Tipis Damai dan Hukum: Surat damai hanya mengikat kasus lama. Jika ada perbuatan baru setelah 01 Agustus, maka itu ranah hukum baru.
2. Fakta vs Tuduhan: Polisi wajib membuktikan. Kapan, di mana, dan bagaimana tuduhan “Rp5 juta” itu disampaikan.
3. Pelajaran: Media sosial bukan tempat menyelesaikan konflik. 1 status bisa jadi 2 laporan polisi.
Bapeka mengawal proses hukum ini agar berjalan objektif dan tidak ada pihak yang dirugikan.(Red/Aryadin)






