MATARAM – Sasaka Nusantara NTB menyuarakan laporan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, disertai ultimatum agar penanganan kasus dugaan korupsi yang dikenal sebagai perkara “Dana Siluman” yang menjerat anggota DPRD NTB segera diselesaikan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Dalam siaran pers bertanggal 9 Juli 2026, Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, atas nama masyarakat NTB menyoroti lambatnya proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Berdasarkan data yang ada, dari total 13 anggota DPRD yang namanya tercantum dalam berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi, baru tiga orang yang telah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor PN Mataram. Sementara 13 lainnya belum mendapatkan kejelasan status hukum dari Kejaksaan Tinggi NTB.
“Kami menyampaikan ‘Lapor Pak Presiden’. Rakyat NTB mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum di daerah ini. Tidak boleh ada ketimpangan perlakuan bagi penyelenggara negara yang diduga melanggar aturan,” tegas Lalu Ibnu Hajar.
Lembaga ini menegaskan landasan geraknya merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga di hadapan hukum. “Tidak ada istilah kebal hukum. Tidak boleh ada istilah tebang pilih dalam menegakkan aturan,” imbuhnya.
Melalui laporan ini, Sasaka Nusantara NTB memohon atensi langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kendali penanganan perkara ini. Ada empat poin tuntutan utama yang disampaikan:
1. Memerintahkan Kejati NTB segera menetapkan status hukum dan menuntaskan perkara terhadap seluruh 13 anggota DPRD yang tercantum dalam berkas, bukan hanya sebagian kecil saja;
2. Membongkar jaringan lengkap perkara, mulai dari aliran dana, pihak pemberi, hingga pihak penerima;
3. Menegakkan komando pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya guna menghapus stigma hukum yang kerap dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas;
4. Memulihkan kepercayaan publik yang tergerus jika perkara bernilai besar ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Sasaka Nusantara NTB memberikan batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan jawaban serta tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Pak Presiden, kami percaya di bawah kepemimpinan Bapak tidak ada tempat bagi koruptor. NTB butuh kepastian hukum. Rakyat NTB butuh keadilan,” ujar Lalu Ibnu Hajar.
Ia memperingatkan agar aparat penegak hukum tidak memberi celah bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari proses hukum. “Tuntaskan terduga penerima 13 orang. Jangan tunggu 13 orang lainnya kabur,” tandasnya.
Lembaga ini juga menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal proses hukum dan menjadi mitra kritis bagi jajaran kejaksaan dalam memberantas korupsi di Nusa Tenggara Barat.
Siaran pers ini ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Pimpinan KPK RI, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Pangdam IX/Udayana, Kapolda NTB, serta seluruh media nasional dan lokal.
Tim Investigasi NTB










