
Laporan ke Propam itu buntut dari dugaan hilangnya 1 unit sepeda motor yang sebelumnya dijadikan barang bukti dan menduga diambil paksa oleh anggota Buser dari kediaman pelapor.
Kronologi Versi Pelapor Motor Diambil Buser, Raib di Polsek Kepada Media Bapeka Nusantara, Tin menceritakan awal mula kasus. Beberapa bulan lalu, anggota Buser Polsek Rasana’e Barat mendatangi rumahnya dan mengambil 1 unit sepeda motor.
“Alasannya jadi barang bukti kasus. Saya serahkan karena mereka polisi. Katanya mau disimpan di Polsek Rasbar,” ujar Tin, Rabu 10 Juni 2026.
Namun setelah beberapa bulan BB disimpan di kantor Polsek, Tin menanyakan keberadaan motor tersebut. Hasilnya nihil. Motor yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti diduga raib dari area Polsek Rasana’e Barat.
“Saya cek ke Polsek, motornya sudah tidak ada. Petugas jaga juga bingung. Saya menduga kuat oknum Kanit Reskrim Polsek Rasana’e Barat berinisial M.H yang hilangkan barang bukti itu karena tanggung jawabnya,” tegas Tin.
Laporan Resmi ke Propam Polres Bima Kota Merasa dirugikan, Tin akhirnya melayangkan laporan pengaduan ke Propam Polres Bima Kota. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri.
“Barang bukti itu tanggung jawab penyidik. Kalau hilang, berarti ada kelalaian berat atau kesengajaan. Ini pidana. Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti ancamannya 4 tahun penjara,” kata pelapor.
Aturan Hukum, Polisi Wajib Jaga Barang Bukti, Sesuai Perkap No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti, penyidik wajib mencatat, menyimpan, dan mengamankan barang bukti. Pasal 28 menyebut, penyidik yang lalai hingga barang bukti hilang dapat dipidana dan diproses etik.
Selain itu, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 7 melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti, sanksinya bisa pemberhentian tidak dengan hormat.
Saya mendesak Kasi Propam Polres Bima Kota segera panggil dan periksa oknum Kanit Reskrim berinisial M.H.
“Kami minta Propam transparan. Periksa juga semua anggota piket saat motor itu hilang. Jangan sampai institusi Polri rusak gara-gara oknum,” desaknya.
Ia juga meminta Kapolres Bima Kota evaluasi pengawasan barang bukti di seluruh Polsek. “Jangan sampai masyarakat takut lapor polisi karena barang buktinya malah hilang,” tambahnya.
Melalui pemberitaan ini pelapor mohon Kasi Humas Polres Bima Kota yang dihubungi terpisah semoga akan mengecek laporan tersebut ke Propam. “Kalau benar ada laporan, harap diproses sesuai aturan”. Pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Rasana’e Barat dan Kanit Reskrim berinisial M.H belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi Bapeka Nusantara via WhatsApp pribadinya kanit.(Red/Aryadin)


