KOTA BIMA,NTB.BapekaNusantara.My.id. Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh PT Sukses Mandiri Utama (PT SMU) terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB, Adim, memberikan penjelasan komprehensif dan membantah keras seluruh tuduhan tersebut. 01 Mei 2026
Menurut Adim, narasi yang dibangun oleh pihak perusahaan sangat tidak proporsional, memutarbalikkan fakta hukum, dan merupakan upaya defensive mechanism untuk menutupi ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukumnya.
“Kami menilai tuduhan ini sangat ironis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti transfer yang mereka klaim sebagai alat bukti pemerasan, justru merupakan bukti otentik adanya mekanisme penyelesaian kewajiban pengembalian dana kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Ini bukan pemerasan, melainkan sisa hak pekerja yang disepakati bersama sebagai kompensasi jasa dan operasional advokasi,” tegas Adim secara profesional.
Analisis Fakta dan Kronologi Hukum
Berdasarkan fakta lapangan dan kesepakatan yang terjadi, berikut adalah uraian objektifnya:
1. Dasar Kewajiban Perusahaan
PT SMU memiliki kewajiban hukum mengembalikan dana sebesar Rp 4.600.000,- per orang kepada 4 (empat) orang CPMI yang menjadi klien mereka.
2. Kesepakatan di Kantor Cabang Santi Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Cabang PT SMU Kelurahan Santi, yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan (Ibu Lilis) dan pengurus BAPEKA, telah dicapai kesepakatan musyawarah sebagai berikut:
– Poin 1: CPMI bersedia menerima pelunasan sebesar Rp 3.600.000,- per orang.
– Poin 2: Selisih sisa dana sebesar Rp 1.000.000,- per orang (Total Rp 4.000.000,-) disepakati menjadi hak BAPEKA sebagai Biaya Jasa Advokasi dan Operasional Lapangan.
3. Realisasi Penyaluran Dana
Mengingat urgensi tugas dan kondisi geografis saat hujan lebat yang mengharuskan perjalanan ke Disnaker Dompu, maka dilakukan pencairan tahap awal sebesar Rp 1.000.000,- untuk keperluan transportasi dan operasional. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama.
Temuan Ketidakwajaran dan Pola Pengelolaan Dana
Pasca proses mediasi dan penyerahan dana kepada CPMI di kantor Dinas Tenaga Kerja, terdapat anomali dalam pertanggungjawaban sisa dana:
– Dari total kewajiban Rp 4.000.000,-, hanya terealisasi transfer sebesar Rp 2.000.000,- ke pihak BAPEKA.
– Sisa saldo sebesar Rp 2.000.000,- tidak jelas pertanggungjawabannya, dengan narasi yang membingungkan dimana sebagian dana diklaim diberikan ke instansi lain, namun diduga kuat terjadi pengalihan wewenang yang tidak sesuai prosedur.
“Secara analitis, pola ini menunjukkan adanya upaya inkonsistensi dan potensi penyalahgunaan alur keuangan. Sangat memprihatinkan ketika nama baik instansi pemerintah diseret dalam upaya menutupi ketidakjelasan alur dana tersebut. Ini bukan soal pemerasan, tapi soal integritas pengelolaan uang rakyat,” papar Adim.
📌 Kesimpulan dan Sikap Kami
BAPEKA menyikapi laporan ini dengan kepala dingin namun tetap tegas. Kami siap menghadapi proses hukum yang ada karena kami yakin bertindak sesuai koridor kesepakatan dan demi kepentingan perlindungan pekerja migran.
“Kami tidak meminta, kami menerima berdasarkan kesepakatan. Jika mereka merasa dirugikan, silakan buka kembali dokumen kesepakatan dan bukti transfernya secara utuh. Kebenaran akan terungkap melalui bukti-bukti yang ada, bukan melalui narasi yang diputarbalikkan,” tutup Adim.
Redaksi bapeka










