Perihal Oknum BRI Unit Dompu Diduga Tipu Pemilik Agunan Lelang Tanpa Somasi, Cacat Demi Hukum

banner 120x600

Dompu ~ Bapeka Nusantara ~ Sorotan publik, mengakibatkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap PT. Bank rakyat Indonesia (BRI). Terkait konflik berkepanjangan tentang agunan di antara nasabah dan BRI, patut diduga kuat karena ulah oknum-oknum pegawai nakal dengan sewenang-wenang bertindak tanpa kejelasannya proses adminstratif. Justru mengabaikan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia (NKRI)

Pantauan media ini bahwa telah kesekian kalinya, para nasabah dijadikan korban empuk dalam memanfaatkan jabatan oleh oknum pegawai sebagai terduga pelaku utama. Lagi-lagi bahwa beberapa unit cabang Bank BRI di wilayah provinsi nusa tenggara barat (NTB), kini bukan saja di wilayah kabupaten dan kota bima namun lebih urgen di kabupaten dompu.

Seperti di alami seorang nasabah atas nama “Haji Nasrullah AR” Al) Warga RT.009 dusun, Sigi Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Perihal adanya pengaduan keberatan Atas pelaksanaan lelang sertifikat hak milik (SHM) No. 226/madaprama dan permintaan penundaan lelang, terkait obyek sertifikat tanah serta bangunan rumah.

Haji Nasrullah AR saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, dengan ini menyampaikan. Keberatan tentang Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang No.B.1597/KC-XI/ADK/06/2025, pada tanggal 5 Juni 2025 terkait SHM No. 226/Madaprama atas nama saya, yang akan dilelang pada 4 Juli 2025 di KPKNL Bima.

Adapun pengaduan keberatan, dirinya. Meminta kepada Pimpinan PT. Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Dompu Jl. Akasia No.62, Dompu, dengan alasan. 1. (Satu) Saya selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM), tidak pernah menerima Surat Somasi/Peringatan 3 (kali). Sebagaimana diwajibkan pada Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ungkap H. Nasrullah AR.

Kemudian saya, tidak pernah menandatangani akta pemberian hak Tanggungan/APHT di hadapan PPAT. Dan menegaskan apabila ada tanda tangan saya, itu merupakan pemalsuan.

Tentang keterangan keberatan pernah dilayangkan tersebut, menyatakan. Terhadap pemenangan lelang atas sebidang tanah dan bangunan rumah, sebagai agunan pinjaman atas nama saya sendiri di Bank BRI Cabang Dompu. Dimaksud berada di Jalan Lintas Sumbawa Dusun Mada Oi U’a, Desa Madaparama Kecama Woja Kabupaten Dompu. Ucapnya

Saya keberatan terhadap keputusan adanya pemenang dalam pelelangan tersebut, turut menduga kuat ada konspirasi terselubung karena proses secara prosedural disebabkan beberapa alasan sebagai berikut.

  • 1. Nilai pelelangan jauh dari harga analisa yang berlaku, dapat dibuktikan dengan NJOP Jual Obyek Pajak) kepada Pemerintah Kabupaten Dompu.
  • 2. Mirisnya, adanya dugaan kejanggalan prosedur. Jangankan melayangkan somasi selama 3 (kali) kepada pemilik (SHM), untuk konfirmasi saja tidak pernah dilakukan oleh pihak Bank BRI Cabang Dompu, terkait dengan harga ditawarkan.
  • 3. Merasa dirinya dirugikan, maka menimbulkan. Praduga tak bersalah mencurigai terjadi desain pemenang yang masif dilakukan pihak oknum pegawai Bank Cabang Dompu.

Dengan beberapa alasan tersebut diatas, maka dengan segala hormat, saya harap kepada Pemeritahan Desa Madaparama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, untuk tidak memberikan ruang kepada pihak manapun terkaikan dengan surat menyurat terhadap tanah dan bangunan dimaksud, baik berupa asli ataupun salinannya, karena status tanah dan bangunan itu dipersengketakan. Hingga saat ini belum ada itikad baik untuk menjawab”. Tutupnya

Erwin SH Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Dompu, Menyoroti secara intens Dugaan praktek proses penetapan pelelangan agunan nasabah tanpa dasar yang kuat, ” tudingnya ” Aneh juga pihak BRI, menyuruh nasabah ikut lelang sendiri, ini dugaan melanggar.

Menegaskan kepada Bank, tidak boleh menyuruh pemilik agunan beli haknya sendiri lewat lelang. Ini Menduga dari tujuan oknum tertentu biar prosedur kelihatan “sah” padahal sebenarnya untuk menutupi kredit macet, itu bisa masuk penipuan/penggelapan Pasal 372 KUHP. Tegasnya Erwin

Bukan Sekedar perdata, tapi diduga kuat ke arah pidana, mengacu secara konstruksi penegakan dan ini tidak mendahului proses hukum dari pilar mulai dengan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Bahwa lelang tersebut cacat prosedur dirangkaikan pada Pasal 6 UU Hak Tanggungan, Bank wajib kirim somasi/peringatan 3x secara patut ke alamat debitur sebelum dilakukan pelelangan.

Karena menurut Erwin SH “pemilik tidak pernah terima surat somasi dari Bank BRI”. Bahwa memang itu unsur pelanggaran jika tidak ada bukti pos tercatat, lelang itu bisa batal demi hukum. Menurutnya

Adik kandung saya sudah membayar angsuran sebesar Rp 35 juta rupiah, tapi obyek tetap dilelang. Kalau pembayaran itu dicatat sebagian/penyelamatan kredit macet, BRI. Tidak boleh langsung eksekusi lelang tanpa hitung ulang. Kalau pembayaran itu tidak dicatat, berarti ada dugaan penggelapan uang nasabah dengan Pasal 374 KUHP. Pungkasnya(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *