Miris!! Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Tuan di Kota Bima Beraktivitas, Desak Dinas PUPR NTB Bidang BWS Evaluasi jika Menggunakan Anggaran Negara

banner 120x600

Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Sorotan Tajam Saat Investigasi pada hari Sabtu tanggal 26/09/2026 pukul 14.56 WITA. Dalam pantauan langsung Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara di lokasi tepatnya di Kelurahan Sambi Na’e, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, dengan keberadaan salah satu perusahaan konstruksi yang sedang aktif dalam mengolah bahan material.

Adapun fakta foto dan video yang didokumentasikan menggunakan kamera ponsel, terlihat jelas sejumlah kendaraan sedang terparkir dan alat berat excavator beraktivitas.

Ironisnya lagi, di lokasi kegiatan maupun depan kantor direksi, tidak tertancap papan nama dan atau papan informasi perusahaan. Hal ini patut diduga PT siluman tanpa tuan.

Keberadaan perusahaan yang menempati lahan seorang pengusaha tersebut, setelah dikonfirmasi kepada pemilik tanah, mengatakan, “Itu sudah dua tahun”.

Kronologis di Intervensi. Salah seorang karyawan yang atas nama Danil kayaknya melakukan intervensi tugas saya sebagai pimpinan redaksi Media Bapeka Nusantara.

Padahal sudah menunjukkan KTA Pers, dan sudah melakukan penyampaian dengan kehadiran ingin silaturahmi serta klarifikasi Kemudian setelah dilakukan pemotretan lokasi, datang pihak penjaga.

Adapun teguran yang disampaikan dari pihak penjaga tersebut, menanyakan sedang ngapain sambil menyamperin adinda, jawab saya sedang foto-foto. Dari mana, ucap beliau.

Saya Pimpinan Redaksi Media Bapeka Nusantara atas nama ARYADIN, dan saya tanya, Bapak sebagai apa disini, “petugas keamanan”. Dari satuan mana? “Saya penjaga saja”, ujarnya.

Pada awalnya memang tidak merasa bahwa adanya pihak penjaga bagian dari petugas perusahaan. Karena tidak menggunakan helmet, jika itu penjaga seharusnya dipakaikan alat pelindung diri, tandanya pekerja.

Sebelum ditegur, duluan masuk ke kantor direksi PT untuk melaporkan diri dengan kedatangan adinda ingin silaturahmi ke direksinya. Saya pun menunjukkan KTA Pers dan mereka mengangguk-angguk.

Dasar hukum pelanggaran yang diduga tindakan pihak kontraktor tidak memasang Papan Informasi Proyek serta para pekerja tidak menggunakan helm keselamatan (K3) jelas merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

1. Acuan Papan Informasi Publik/Proyek, wajib dipasang sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri PU terkait transparansi proyek negara. Tanpa papan ini, proyek dikategorikan sebagai “proyek siluman” karena menyembunyikan nilai kontrak, sumber dana, dan masa kerja dari masyarakat.

Alat Pelindung Diri (Helm/K3), Wajib berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018. Kontraktor bisa dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak oleh BWS jika mengabaikan keselamatan pekerja.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung kami di lokasi proyek serta di area Kantor Direksi pihak rekanan/kontraktor, kami menemukan beberapa pelanggaran prosedur yang fatal dan mengabaikan hukum positif yang berlaku, di antaranya:

1. Ketiadaan Papan Informasi Publik / Papan Proyek: Di sekitar lokasi pekerjaan maupun kantor direksi kontraktor, sama sekali tidak dipasang Papan Informasi Proyek. Hal ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui asal anggaran, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, serta batas waktu pengerjaan.
2. Pelanggaran Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Para tenaga kerja di lapangan ditemukan melakukan aktivitas berat tanpa menggunakan alat pelindung diri dasar, khususnya helm keselamatan kerja (helmet). Hal ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan regulasi K3 Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum.

Kelalaian ini tidak hanya mencerminkan buruknya pengawasan dari pihak kontraktor pelaksana, namun juga membahayakan keselamatan jiwa pekerja serta mencederai asas transparansi penggunaan uang negara.

Oleh karena itu, kami mendesak Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Mataram saat ini dijabat oleh Dr. Hendra Ahyadi, ST. MT, di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum. Wilayah Kerja, pengelolaan sumber daya air di Provinsi NTB, meliputi wilayah sungai di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. untuk segera memberikan sanksi tegas atau teguran tertulis kepada perusahaan kontraktor yang bersangkutan di Kelurahan Sambi Na’e.

Memerintahkan PPK Sungai dan Pantai (Supa) terkait beserta Pengawas Lapangan BWS untuk turun memeriksa lokasi dan menghentikan pembiaran pelanggaran ini.

“Mewajibkan pihak rekanan segera memasang papan informasi proyek dan melengkapi seluruh pekerjanya dengan APD standar”.

Sebagai bahan pertimbangan dan bukti awal, bersama surat ini kami lampirkan dokumentasi foto kondisi pekerja di lapangan serta kondisi kantor direksi kontraktor yang tanpa papan informasi.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I saat ini dijabat oleh Dr. Hendra Ahyadi, ST., MT. Dan Instansi Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Mataram di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum. Wilayah Kerja, pengelolaan sumber daya air di Provinsi NTB, meliputi wilayah sungai di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Akan segera kami melayangkan SURAT RESMI TERLAMPIR – No 011/BN/BBWS/IX/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *