LOMBOK TENGAH — Kuasa hukum korban dan Polres Lombok Tengah meluruskan berbagai informasi yang beredar di ruang publik terkait kasus dugaan penganiayaan dan penangkapan terhadap Yusuf. Narasi yang berkembang dinilai belum utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru.
Achmad Syaifullah, SH., MH., selaku kuasa hukum korban menjelaskan perkara bermula dari sengketa penguasaan lahan, bukan sengketa waris sebagaimana banyak diberitakan. Perselisihan itu berlanjut hingga dugaan tindak pidana penganiayaan, yang telah dilaporkan ke pihak berwajib sejak lama.
Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menetapkan Yusuf sebagai tersangka sesuai Pasal 351 KUHP. Sebelum penangkapan dilakukan, tersangka telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali namun tidak hadir. Petugas juga pernah mendatangi kediamannya guna melakukan pemeriksaan.
“Kepolisian sudah memberi kesempatan cukup dan bersikap manusiawi. Ketika surat perintah ditunjukkan, tersangka sempat melarikan diri. Penjemputan yang dilakukan seminggu kemudian merupakan langkah hukum yang sah,” ujar Achmad.
Ia menilai narasi video dan berita yang menyatakan aparat bertindak di luar aturan tidak sesuai fakta. Penyidik justru bekerja secara profesional dan berimbang. Ia juga menyayangkan pemberitaan yang belum menerapkan prinsip konfirmasi ke semua pihak.
“Media wajib memeriksa fakta dan meminta keterangan seluruh pihak, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan objektif,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean menegaskan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur dan undang‑undang.
Saat petugas tiba, pintu tidak dibuka meski terdengar suara dari dalam. Pembukaan pintu dilakukan demi menjalankan tugas penegakan hukum. Di lokasi, tersangka melakukan perlawanan, sedangkan orang tuanya datang membawa senjata tajam sehingga suasana sempat tegang. Petugas tetap bersikap terukur dan manusiawi, bahkan memisahkan tersangka dari anak‑anak agar tidak menyaksikan proses penanganan.
Terkait kabar yang menyatakan istri tersangka tanpa pakaian, hal itu disangkal tegas. “Yang bersangkutan mengenakan pakaian adat khas Lombok atau lambung. Informasi itu tidak benar,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan media untuk lebih teliti serta mengedepankan prinsip keberimbangan. Konfirmasi kepada semua pihak diperlukan agar informasi yang disebarkan utuh dan akurat.
“Polres Lombok Tengah senantiasa bekerja secara profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia. Segala tindakan hanya demi penegakan hukum yang benar,” tegas AKP Punguan Hutahaean.
Kedua pihak berharap masyarakat menilai perkara ini berdasarkan fakta hukum yang akan diuji di persidangan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
jurnalis : Ali bin Ahmad










