Mantan Bupati Bima Puluhan Tahun Nikmati Hasil Janji Lunasi Agunan, Bank BRI Jual Sepihak Tiga Sertifikat Milik Nasabah

banner 120x600

Bima Kota ~ Bapeka Nusantara ~ Bunyamin menjelaskan, tentang toko miliknya berawal pada tahun 1982 mengajukan agunan di Bank BRI cabang bima sebelum terbakar, karena niat ingin melunaskan pinjaman kredit macet oleh Abang kandung Bunyamin atas nama Jafar Hasan, sehingga sesudah adanya musibah kebakaran. Kepala Bank BRI mendatangi rumahnya didampingi oleh asistennya dan mantan Bupati Bima yang biasa disapa H Safrudin karena berminat untuk membayarkan.

Di balik obyek toko yang dikuasai H. Safrudin sampai sekarang dan sudah disepakati sebelumnya dengan melunasi agunan rumah milik abangnya akibat kredit macet, lalu jangankan untuk mengembalikan sertifikat rumah dilunasi tersebut. Justru Kepala Bank BRI Cabang Bima menjual tanpa sepengetahuan saya, ini sungguh ironis bukan. Ungkap bunyamin sambil mengusap-usap air mata saat dilakukan wawancara langsung wartawan media ini pada hari minggu tanggal (24/05/2026)

Menurutnya, tentang keabsahan lelang wajib ada hak tanggungan. Bank tidak boleh menjual obyek jaminan secara sepihak dari ketiga sertifikat rumah, ini bukan soal kredit macet. Patut menduga memang disengaja dan tidak ingin mengembalikan atas hak kepemilikan oleh pihak yang bersangkutan, “namun aneh”. Jika memang benar itu sudah dilunasin, lalu skenario tipu muslihat apa lagi BRI dengan 1 sertifikat toko sudah lama H. Safrudin menguasainya.

Saya rasa kalaupun pelunasan itu benar, maka melebihi dari pinjaman ketiga sertifikat tersebut yang tidak sampai dengan nominal Rp 100 (seratus juta rupiah). Kini tiba masa dan tiba akal mereka menjualnya, apakah hal ini tidak masuk dalam unsur penipuan serta penggelapan. ujarnya

Berkali-kali mendatangi kantor Bank BRI mempertanyakan kemana sertifikat asli rumah tersebut yang di lunaskan, dengan adanya dua obyek Fofo copy sertifikat ditemukan, akan kembali mengambil langkah melakukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri raba bima, tandanya kepemilikan, apabila memenuhi unsur tentu lanjut laporan pidana.

Ironisnya, foto copy yang di dapat dari pihak ketiga. Mengatasnamakan kepemilikan Bank BRI Cabang Bima. Menjadi tanda tanya, kepala BRI dapat dari mana dan diberikan oleh siapa sampai tiga sertifikat rumah sudah pindah tangan. Hal ini bukan dilelang secara sah melainkan munculnya fakta “akta jual beli” di buat oknum PPAT tanpa diketahui pemilik agunan.

Penting untuk kami ketahui dan memperhatikan secara kasat mata keabsahannya, apakah Bank BRI memiliki. Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) atas transaksi jual beli, dirinya menilai. Ini dugaan tindakan melanggar hukum, sesungguhnya H. Syafruddin jujur jikalau memang benar sudah melunasi. Jadi pertanyaannya, itu dimana dan kepada siapa serta berapa orang saksi saat diserahkan pembayaran satu toko yang sudah lama menjadi darah daging menikmati hasilnya.

Diduga Bank BRI telah melakukan tindakan sepihak, atas tiga rumah beserta satu toko. Saya adalah pemilik sah atas 4 bidang tanah sertifikat sebagai agunan yang saat ini telah menjualnya dialihkan secara melawan hukum.

Pada tanggal 27 Juli 1994, terdapat Akta Jual Beli yang mengalihkan hak atas tanah tersebut dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) kepada Abdullah Salim sebagaimana tercatat pada Buku Tanah Kantor Pertanahan Kota Bima.

Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Abdullah Salim maupun kepada PT. BRI Cabang Bima begitu Muhsen Ali, dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli dicantumkan pada tanggal 27-07-1994 di hadapan PPAT manapun. Begitu juga tidak pernah menerima Somasi 1, 2, 3 maupun pemberitahuan lelang dari Bank BRI Cabang Bima dan pihak KPKNL Bima. Jika kredit itu macet, sedangkan obyek toko tersebut di kuasai mantan Bupati Bima H. Syafruddin. Menjanjikan untuk melunasi, lalu dibayarkan dimana kalau bukan di BRI. Tuturnya

Saya baru mengetahui peralihan hak tersebut setelah menerima informasi bahwa tanah saya akan dilelang oleh KPKNL Bima atas permintaan BRI Cabang Bima. Dengan adanya dua obyek Fofo copy sertifikat sebagai bukti bahwa ada akta jual beli.

Berdasarkan uraian di atas, saya menduga telah terjadi tindak pidana
Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang. Penggelapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP, yaitu menjual, menukarkan, atau mengagunkan tanah yang bukan miliknya.

Pelanggaran Pasal 43 PP No. 10 Tahun 1961, yaitu membuat akta peralihan hak atas tanah oleh orang yang tidak berwenang sebagai PPAT. Bukti-bukti yang saya akan Lampirkan Fotokopi Buku Tanah/Salinan Sertifikat No. Hak 628 Desa Melayu yang menunjukkan peralihan hak tanggal 27-07-1994.

Tuntutan memohon kepada Bapak Kapolres Bima Kota untuk menerima dan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan Akta Jual Beli Atas peralihan hak atas tanah saya. tertanggal 11/08/1994 no 102/88/Rasana’e/1994 yang dibuat oleh Suriansyah  Sarjana Hukum PPAT ke semua kecamatan kabupaten daerah tingkat ll bima, kemudian. Nama berhak dan penegak hak lain-lainnya Abdillah Salim pada tanggal 3/9/1994.

Daftar isian 208 no 1354/1994 dan Daftar isian 307 no 3057/1994 di kantor pertanahan kabupaten bima ( 23.06.08.0.1.00278 )

Hak milik No 278 Desa Melayu, Penggantian sertifikat surat keputusan penerbitan sertifikat Raba Bima tanggal 27/7/1994 oleh kepala Kantor pertanahan kabupaten bima A. Malik Ibrahim SH

Atas petunjuk bukti tanah hak milik nomor : 103/Melayu. Tanggal/27/7/1994 No 844/1994 Luas 308 M2 persegi menunjukkan bahwa terdiri sebuah rumah yang pernah ditawarkan oleh pihak Kepala untuk mengajukan pinjaman kredit. Bebernya

Hak Tanggungan nomor 231/08 peringkat 1 no 335 Akta PPAT. Nama yang berhak dan penegak hak lain-lainnya mengatasnamakan PT Bank rakyat Indonesia ( Persero) berkedudukan di Jakarta di tanda tangani kepala Kantor pertanahan Kota Bima HICHSAN SH Nip 010088179.

Melakukan penyitaan dokumen asli di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima yang mengetahui dibubuhi cap dan tanda tangan Kepala Kantor pertanahan kabupaten bima H. A. Malik Ibrahim SH Nip 010039536 pada tanggal tahun Kota Bima dan Bank BRI Cabang Bima untuk kepentingan penyidikan. Pungkasnya Bunyamin

Dengan adanya dugaan pihak Bank BRI Cabang Bima dan mantan Bupati Bima H. Syafruddin, menjanjikan lunasi agunan sertifikat toko milik Bunyamin dan tiga sertifikat ada akta jual beli oleh BRI. Demi keseimbangan pemberitaan Wartawan Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, sembari menunggu tanggapan nya berita ini dipublikasikan(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *