Lagi Lagi PT BRI Cabang Bima Diduga Gelapkan 3 Sertifikat Agunan Milik Warga, Nasabah Lapor OJK

banner 120x600

Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bima dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan NTB atas dugaan penggelapan 3 sertifikat agunan milik nasabah bernama Bunyamin, 74 tahun, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, provinsi nusa tenggara barat (NTB)

Melalui kuasa khusus, Ketua Forum Masyarakat Kota Bima Sunardi Habe, Bunyamin mengaku tidak pernah menerima uang pencairan kredit kedua dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli, namun 3 sertifikat miliknya kini sudah beralih nama ke pihak lain.

Kronologi versi nasabah dari agunan toko terbakar hingga Sertifikat Ra’ib di Bank BRI. Sunardi Habe menjelaskan, kasus bermula tahun 1982 saat Bunyamin mengajukan kredit di BRI Cabang Bima dengan agunan 1 Unit Toko di Kelurahan Sarae. Tujuannya untuk melunasi pinjaman macet abang kandungnya, Jafar Hasan.

Diperkirakan Tahun 1983, toko agunan terbakar. Setelah itu, Kepala BRI Cabang Bima bersama 1 oknum pegawai dan Mantan Bupati Bima mendatangi rumah Bunyamin.

Saat itu disampaikan ada pihak yang mau melunasi agunan Rp40 juta agar sertifikat milik abangnya cepat selesai. Bebernya Sunardi, minggu 7 Juni 2026.

Bunyamin lalu menyerahkan 3 sertifikat asli 1 sertifikat toko dan 2 sertifikat rumah untuk pengajuan kredit kedua. Masalahnya, sampai hari ini klien kami tidak pernah terima uang pencairan dan tidak pernah lihat Akad Kreditnya. Tapi 40 tahun kemudian, 3 sertifikat itu sudah jadi milik orang lain. Tegas Sunardi Habe

 

3 (tiga) Sertifikat kini atas nama pihak lain, berdasarkan penelusuran Bapeka Nusantara, 2 dari 3 sertifikat tersebut kini tercatat:

1. SHM No. 319 an. Muhsen Ali, terbit 1998. Penunjuk: Pengganti Sertifikat asal HM.11/Melayu.

 

2. SHM No. 278 an. Abdillah Salim, terbit 1994. Penunjuk: Buku Tanah Hak Milik Nomor 319/Melayu.

 

“Kalau benar dilunasi Rp40 juta tahun 1983, logikanya sertifikat dikembalikan ke Pak Bunyamin. Ini malah pindah nama. Ada dugaan kuat penggelapan agunan dan pemalsuan. Ujar Sunardi.

BRI Bima belum diberikan salinan akad kredit, diadukan ke OJK secepatnya 2026, tim kuasa khusus resmi melayangkan Surat Permohonan Salinan Akad Kredit, SPH, Bukti Pencairan, dan Dokumen Agunan ke BRI Cabang Bima.

Kita minta 8 dokumen, termasuk risalah lelang. Karena kalau tidak ada lelang, peralihan sertifikat itu cacat hukum. kata Aryadin, Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara yang turut jadi kuasa.

Sesuai POJK No. 6/POJK.07/2022, bank wajib jawab pengaduan nasabah maksimal 20 hari kerja.

Kalau lewat 7 kerja, BRI diam. Kita langsung lapor ke OJK NTB dan Satgas Mafia Tanah Kejagung. Bank tidak boleh sembunyikan akad kredit dari nasabahnya. Tegas Aryadin.

Bank tidak punya hak secara absolut sita agunan, Kasus ini membuka diskusi soal batas kewenangan bank. Sebagai forum yang kerap dampingi korban kredit macet, Sunardi menegaskan bank tidak punya hak absolut untuk menyegel atau mengalihkan agunan secara sepihak.

Hubungan bank-debitur itu perdata. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan jelas: eksekusi harus lewat pelelangan umum KPKNL. Bank tidak bisa datang sendiri, jual diam-diam, apalagi kalau nasabah tidak pernah terima uang kredit. jelasnya

Investigasi Bapeka Nusantara menemukan pola intimidasi oknum bank di banyak kasus: penyegelan paksa tanpa putusan pengadilan.

Itu Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Bisa digugat perdata, bahkan dipidana Pasal 167 KUHP. tambah Sunardi.

Langkah Hukum jika Agunan disita sepihak, Ketua forum masyarakat kota bima. Mengimbau kepada warga bima pada umumnya yang alami kasus serupa untuk. 1. Minta Surat Resmi : Tolak pengosongan lisan. Minta dasar hukum tertulis.

2. Cek Status Lelang: Pastikan ada Risalah Lelang KPKNL. Tanpa itu, bank tidak boleh eksekusi.

3. Lapor OJK: Adukan intimidasi bank ke Kontak OJK 157.

4. Ajukan Restrukturisasi: Negosiasi sebelum lelang.

5. Gugat ke PN: Ajukan perlawanan atau gugatan PMH jika bank bertindak sepihak.

Tim Kuasa khusus Bunyamin menyatakan akan menempuh jalur pidana dan perdata jika BRI tidak bisa buktikan adanya Akad Kredit dan Risalah Lelang yang sah. Laporan ke Polda NTB dan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN Mataram sedang disiapkan.

Kami minta OJK, BI, dan Satgas Mafia Tanah turun tangan. Ini bukan hanya soal Pak Bunyamin. Kalau pola ini dibiarkan, nasabah kecil akan terus jadi korban. Efisiensi bank tidak boleh korbankan hak konstitusional warga atas tempat tinggal. PERMA No. 4 Tahun 2023 sudah perketat eksekusi riil. Tutup Sunardi.

Tanggapan BRI & Langkah Lanjutan Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan BRI Cabang Bima belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi Bapeka Nusantara via telepon dan WhatsApp.

Tim Kuasa khusus Bunyamin menyatakan akan menempuh jalur pidana dan perdata jika BRI tidak bisa buktikan adanya Akad Kredit dan Risalah Lelang yang sah. Laporan ke Polda NTB dan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN Mataram sedang disiapkan.

“Kami minta OJK, BI, dan Satgas Mafia Tanah turun tangan. Ini bukan hanya soal Pak Bunyamin. Kalau pola ini dibiarkan, nasabah kecil akan terus jadi korban,” kata Sunardi(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *