Kini Jadi Misteri!! Diduga Kejari Bima Lepaskan Satu Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Akan Dipertanyakan P21 Melalui Mimbar Orasi

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Kini menjadi misteri dan sorotan publik, terkait kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur dilakukan oleh ibu serta anaknya. Terhadap kedua orang perempuan adik-kakak status pelajar asal desa tangga, kecamatan monta kabupaten bima, provinsi nusa tenggara barat (NTB)

Pasalnya pantauan media ini, saat persidangan tuntutan di pengadilan negeri raba bima pada tanggal 12 mei. Kemudian di sidang putusan terakhir tanggal 19 mei 2026, dijatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa seorang ibu salah satu dari kedua yang dilaporkan tersebut. Terlihat pihak Oknum-oknum petugas kejaksaan Negeri (KEJARI) bima selalu dihadirkan anaknya diduga pelaku utama, sehingga kedua orang tua korban mengadukan kebenaran meneriaki majelis hakim.

Pada saat ditemui di kediaman syarifuddin ayah kandung korban, dirinya masih tanda tanya mengingat bahwa di putuskan vonis oleh majelis hakim kenapa cuman 1 orang di sidangkan. Namun pelaku dua orang, anehnya. Beberapa oknum jaksa waktu di tanyakan semua kabur lewat belakang ada apa ini?? Kami menduga para oknum jaksa memang sengaja mempermainkan dalam proses hukum, agar membiarkan pelaku bebaskan

Kronologis kejadian tersebut, disampaikan. Pada awal kedua anaknya saat ingin pulang mengendarai sepeda motor gonceng tiga dengan adik laki-lakinya dari arah tente berhenti. Dikarenakan sandal milik adiknya terjatuh dan kemudian hendak ingin melanjutkan perjalanan, korban ini di hadang, lalu dikeroyok oleh kedua orang perempuan terduga pelaku tersebut hingga tak sadarkan diri. Ungkap Syafruddin

Lanjut ayah korban, waktu kejadian di hari rabu tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 10.00 wita. Dari kedua anaknya atas nama Suharni, berumur 15 Tahun dan Fahriati, 17 Tahun dua-duanya perempuan merupakan adik-kakak masih status pelajar.

Kemudian menurut syafruddin. Jika tidak ada keberlanjutan proses oleh pihak kepolisian serta kejari bima dalam minggu ini, maka kami akan melakukan demonstrasi besar-besaran baik di Polres Bima. Kejari Bima sampai ke Kejati dan Polda NTB, untuk menuntut keadilan jikalau hukum masih keberpihakan pada masyarakat awam yang terzolimi. Pungkasnya

Oleh karena demikian, kami sekeluarga sebagai tuntutan kepada aparat penegak hukum (APH) dan menuntun keadilan itu. Apakah masih ada untuk membela yang benar serta menghukumlah yang tidak benar menurut hukum. tutup ayah korban

Nanda saputra yang sering disapa Brama, keluarga korban menyampaikan. Praktik penanganan perkara hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan kepada anak di bawah umur diatur dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak. Pada prinsipnya, itu kepentingan terbaik menjadi dasar dalam setiap tahapan penanganan kasus.

Jika memang dari kedua orang terduga pelaku, sudah terpenuhi unsur pidana dan alat bukti dinilai cukup. Pihak penyidik melimpahkan berkas ke kejaksaan, kemudian akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan langkah penuntutan. Namun ironisnya lagi, pada persidangan beberapa kali berlangsung. Di pengadilan negeri raba bima hanya 1 (satu) orang di sidangkan, namun demikian. Pihak keluarganya tidak mendapatkan informasi kejelasan mengenai salah satu pelaku dibiarkan untuk berkeliaran bebas. Ungkap Brama selaku keluarga didampingi ayah korban dikediamannya saat wawancarai wartawan

Hal ini, saya ingin mempersoalkan akibat keterlambatan pelimpahan berkas dapat disebabkan oleh beberapa hal. Bayangkan jeda waktu dari mulai dilaporkan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: P/242/IV/2025/SPKT / Resnarkoba Bima / NTB, tanggal 04 April 2025, dengan Nomor: STTLP/243/IV/2025/SPKT/Resnarkoba Bima / NTB. Sampai sidang putusan terakhir di voniskan 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri raba bima pada tanggal (19/05/2026)

Kekhawatiran terkait kelanjutan berkas perkara yang dilaporkan Dkk itu dua orang, mereka menduga berkas hasil penyidikan P21 dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. Oleh penyidik. Untuk proses penuntutan terhadap terduga pelaku yang sudah ditahan di rutan bima, kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Bima dan kejari segera melakukan penangkapan salah satu terduga yang belum di sidang.

Kami mempertanyakan kejelasan P21 dilimpahkan merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana yang menunjukkan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Jika berkas belum P21, maka pelimpahan tahap dua belum dapat dilakukan.

Kekhawatiran keluarga muncul karena sudah beberapa waktu sejak laporan dibuat, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai status berkas. Keluarga meminta kepastian agar seorang anak dari kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum. Pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dari salah satu terduga pelaku anak kandung terdakwa yang sudah divonis. Upaya konfirmasi kepada penyidik Polres Bima serta kejari bima masih terus dilakukan oleh awak media.(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *