Kepala Resort Pekat Dompu Bantah Tuduhan Pungli Rp 3 Juta Dalang Ilegal Logging, Sebut Informasi Sepihak dan Siap Dilaporkan Resmi

banner 120x600

Dompu ~ Bapeka Nusantara ~ Pada Hari Rabu 7 Oktober 2026, Kepala Resort Pekat Kabupaten Dompu NTB Lalu Dahlan yang disapa Mamy, memberikan hak jawabnya terkait tuduhan yang viral di Facebook yang dilayangkan Humas Lembaga L-ITK-NTB terkait pungutan liar dan dalang di balik pembalakan liar di wilayah Doro Peti, dengan adanya persoalan aksi sejumlah warga melakukan perampasan mobil serta kayu sebagai barang bukti yang viral kejadian di Lombok Timur.

Hak Jawab Kepala Resort Pekat. Mamy menanggapi setelah berita viral di media sosial Facebook sehingga dirinya menyampaikan. Bahwa informasi tersebut hanya sepihak tanpa harus memikirkan bagaimana dampak positif bagi masyarakat, menganggap kami melakukan pungutan liar di lingkaran para pengusaha. Jika memang terbukti bahwa kami melakukannya, silahkan melaporkan secara resmi.

Kami menghargai kritikan pihak manapun tapi harus memenuhi unsur serta data konkrit, agar tidak menimbulkan fitnah memberikan keterangan pers,” ujarnya Mamy saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya kepada Aryadin Pimpinan Redaksi Media Bapeka Nusantara.

Seandainya, 3 juta rupiah per satu surat jalan bagi pengangkutan kayu keluar daerah. Kami bisa kaya mendadak, bayangkan saja jika 10 mobil dalam 1 kali 24 jam, sudah 30 juta rupiah. Dikala seperti ini, kami berharap agar tidak membawa petaka sehingga tak memiliki data sebagai acuan.

Lalu bagaimana dengan sangkut pautnya kejadian di Lombok Timur sedangkan saya di pekat, semoga pihak narasumber awal yang diberitakan sebelumnya untuk menunjukkan data lengkap dan informasinya dari siapa,” pungkasnya Mamy.

Disisi lain Investigasi Bapeka Nusantara mencatat adanya Dumas dari L-ITK-NTB dengan data, dugaan pola pungli di Pos Jaga BKPH Wilayah VI, Setiap truk kayu dari Pekat ke Lombok Timur diduga wajib setor Rp 200rb hingga Rp 3jt per pos. Jika terbukti ini masuk Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 jo UU 20/2001 Tipikor, ancaman 4-20 tahun.

Dugaan Perampasan Barang Bukti Negara Massa 150 orang yang merampas truk BB EA 8100 LA dari halaman Kantor KPH Wilayah II Lombok Timur tanggal 2 Oktober 2026 dengan kunci duplikat. Masuk Pasal 221 dan 232 KUHP perintangan penyidikan.

Terkait Pembalakan Liar RTK-53 Tambora Masuk Pasal 82 UU No 18/2013 tentang P3H ancaman 5-15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Dugaan Pencucian Kayu Ilegal, Dokumen UD. Sinar Mas Desa Doro Peti perlu diaudit keabsahannya.

DUMAS RESMI BAPEKA NUSANTARA, No: 013/BN/DUMAS-MAFIA-KAYU/X/2026

Kepada Yth

1. Kadis LHK NTB di Mataram

2. Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara

3. Dirkrimsus Polda NTB Cq Tipikor

Perihal: DUMAS Dugaan Pungli Pos Jaga BKPH Wilayah VI Rp 200rb-3jt & Perampasan BB Negara Truk EA 8100 LA dengan Dugaan Ilegal Logging RTK-53 Tambora

Tuntutan Bapeka dan L-ITK-NTB Periksa semua Kepala Resort dan Anggota BKPH Wilayah VI Pekat, kabupaten Dompu ke Lombok Timur terkait aliran pungli pos jaga.

2. Proses pidana perampasan truk BB EA 8100 LA di Kantor KPH Wil II Lombok Timur tanggal 2 Oktober 2026 sesuai KUHAP.

3. Audit dokumen UD. Sinar Mas dan semua UD kayu di Doro Peti dari mana asal kayu?

4. Berikan ruang klarifikasi kepada Kepala Resort Pekat agar asas praduga tak bersalah tetap terjaga.

Bukti Terlampir, Laporan Kejadian No LK/02/X/KPH-Wil.II/2026, chat pengakuan internal BKPH soal upeti, bukti konfirmasi KKPH, video/foto perampasan 150 orang.

Catatan Redaksi Berita ini dibuat dengan prinsip cover both sides. Semua pihak yang disebut masih berstatus terduga dan berhak atas praduga tak bersalah hingga ada proses hukum resmi dari Gakkum KLHK dan Polda NTB.(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *