LOMBOK TENGAH.NTB.Bapeka Nusantara.my.id.– Penasihat hukum salah satu terpidana atau terdakwa yang saat ini perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Bung Syam, mengecam keras pemberitaan yang beredar di media sosial. Ia menilai publikasi yang dilakukan oleh salah satu akun media terkait kasus perampasan atau jambret gelang emas dinilai sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kritik ini dilayangkan menyusul unggahan berita dengan judul “Kejari Loteng Proses Terdakwa Jambret Gelang Emas, Satu Pelaku Masih Buron”. Dalam berita tersebut, ditampilkan sebuah foto yang memperlihatkan sekelompok orang mengenakan rompi tahanan.
Menurut Bung Syam, penggunaan visual tersebut sangat keliru karena mengaitkan seluruh individu dalam foto dengan kasus jambret yang diberitakan. Padahal, faktanya hanya satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut, sementara individu lainnya adalah tahanan dari perkara yang sama sekali berbeda.
“Foto yang digunakan itu tidak tepat. Jika dilihat dari judul beritanya, publik akan menganggap semua orang di foto itu adalah pelaku jambret. Padahal kenyataannya tidak demikian, hanya satu orang yang berkaitan, yang lainnya adalah tersangka atau terdakwa kasus lain,” ujar Bung Syam kepada wartawan, Selasa (12/05/2026).
Ia menyayangkan ketidakcermatan tim redaksi dalam menyajikan informasi. Hal ini dianggap sangat merugikan karena berita tersebut telah viral dan membentuk opini publik yang salah.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Pemberitaan seperti ini jelas merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak lain yang tidak bersangkut paut. Jangan sampai masyarakat menilai buruk orang-orang yang sebenarnya tidak terlibat dalam kasus jambret tersebut,” tegasnya.
Bung Syam menekankan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab moral dan profesionalisme yang tinggi. Setiap konten yang dihasilkan harus sesuai dengan fakta hukum, tidak memuat informasi yang bias, serta tidak menimbulkan stigma negatif bagi pihak manapun.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak manajemen dan redaksi Media tersebut untuk segera mengambil langkah konkret. Pihak media diminta memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan foto tersebut guna meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
“Kami meminta agar pihak wartawan dan redaksi segera mengklarifikasi penggunaan foto tersebut. Kebebasan pers harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap hak serta nama baik setiap warga negara,” pungkasnya.
Tim Investigasi NTB










